JP Radar Kediri – Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen sangat dinanti-nantikan pencairannya oleh jutaan guru di tanah air.
THR TPG merupakan hak finansial bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pada tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR TPG dibayarkan 100 persen tanpa pemotongan, selama guru memenuhi ketentuan yang berlaku.
Banyak pula pertanyaan yang muncul terkait kapan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen tahun 2025 cair?
Hingga saat ini, masih ada guru yang belum menerima THR TPG secara penuh. Namun, pemerintah sudah menegaskan bahwa hak tersebut tetap dibayarkan sesuai aturan.
Pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan atau pengurangan. Keterlambatan pencairan yang terjadi murni disebabkan faktor teknis dan administratif, bukan perubahan kebijakan.
Guru yang telah memenuhi syarat tetap akan menerima THR TPG, meskipun waktu pencairannya bisa berbeda di setiap daerah.
Meski dilakukan secara bertahap, guru diminta tenang, namun perlu memahami bahwa pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah dan hasil validasi data.
Tetap aktif memantau Info GTK, pastikan data Dapodik benar, serta jalin komunikasi dengan sekolah dan dinas pendidikan agar proses pencairan tidak semakin tertunda.
Proses Pencairan TPG 100 Persen
-Validasi data dinyatakan final
-Anggaran daerah siap disalurkan
-Administrasi keuangan daerah selesai diproses
-Artinya, keterlambatan yang terjadi bukan pembatalan, melainkan proses yang masih berjalan.
Apa Syarat Guru Penerima TPG 100 Persen?
Tidak semua guru otomatis menerima tambahan TPG 100 persen. Adapun kriteria utama meliputi: Guru PNS atau ASN, telah memiliki sertifikat pendidik, tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan, data valid dan sinkron di sistem kepegawaian.
Alasan Pencairan TPG 100 Persen Tidak Serentak
Terkait alasan mengapa penyaluran TPG tidak serentak, hal ini lantaran terdapat beberapa faktor diantaranya:
-Kemampuan fiskal daerah
-Kelengkapan administrasi guru
-Kecepatan penetapan regulasi daerah
-Prioritas belanja dalam APBD
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil