Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi di Jakarta Timur, Jaring 7 Tersangka yang Sudah Tangani Ratusan Pasien selama 3 Tahun

Zeyra Putri Widhianingtyas • Jumat, 19 Desember 2025 | 10:00 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Jakarta Timur melibatkan 7 tersangka dan 361 pasien.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Jakarta Timur melibatkan 7 tersangka dan 361 pasien.
JP Radar Kediri - Terungkapnya praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Jakarta Timur mendapat perhatian publik. Jaringan aborsi tersebut sudah beroperasi sejak 2022. Dan telah menangani ratusan pasien.

Praktik itu melibatkan tujuh tersangka dan tercatat telah melayani sekitar 361 pasien. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari mencari calon pasien hingga melakukan tindakan aborsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Tersangka berinisial NS berperan sebagai pelaku utama yang melakukan praktik aborsi dengan mengaku sebagai dokter kandungan untuk meyakinkan para pasien.

 Baca Juga: Viral Petugas Temukan Ranjau Paku Disebar di Taman Nasional Tesso Nilo, Siapa Pelakunya?

”Saudari NS memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah-olah-olah sebagai dokter obgyn,” ungkap Kombes Edy kepada awak media di Jakarta, dikutip dari Jawapos, (17/12).

Hal itu dilakukan NS untuk memberikan kepercayaan kepada pasien bahwa NS menerima korban aborsi. Sementara itu, Edy juga menjelaskan, selain NS terdapat tersangka RH yang berperan sebagai asisten yang membantu dalam penanganan pasien.

Tersangka lainnya berinisial M berperan menjemput dan mengantarkan pasien sekaligus mengelola administrasi.  

Baca Juga: Viral! Mi Babi di Bandung Dijual tanpa Keterangan Non-halal, si Penjual Lekat dengan Peci Putih

”Tersangka M memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan peran tersangka LN yang bertugas menyewa salah satu unit di Apartemen Bassura sebagai lokasi praktik.

Sementara itu, tersangka YH berperan mengelola situs web untuk menjaring calon klien. Dari data yang dicatat YH, polisi menemukan sebanyak 361 pasien tercatat pernah menjalani praktik aborsi tersebut.

Baca Juga: Viral! Pelajar Bolos Sekolah Numpang Truk Ketahuan Gubernur Dedi Mulyadi, Baru Disapa Langsung Kocar-Kacir

”Kami melakukan olah data yang ada di handphone admin, dari olah data tersebut kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” bebernya. 

Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yang berinisial KWM dan R. Keduanya ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di unit apartemen yang digunakan sebagai lokasi praktik aborsi.

Polisi menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan ”Kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam database mereka,” terang Edy.

Untuk mendapatkan berita-   berita terkini    Jawa Pos    Radar Kediri   , silakan bergabung di saluran WhatsApp "   Radar Kediri   ". Caranya klik link join   saluran WhatsApp Radar Kediri.   Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#aborsi ilegal #Apartemen Bassura #jakarta timur #polda metro jaya #kriminal #aborsi