JP Radar Kediri – Meski sebentar lagi memasuki pergantian tahun menuju 2026, kabar soal rapel dan kenaikan gaji masih jadi perbincangan masyarakat.
PT Taspen selaku Lembaga resmi yang menyalurkan gaji pensiunan PNS menegaskan bahwa hingga saat ini penyalurannya masih menganut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Pihaknya memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
Aturan akan terus berlanjut hingga 2026 selama belum ada regulasi baru yang disahkan oleh pemerintah soal kenaikan gaji.
Meski demikian, Taspen juga berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Hingga Hak Jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Untuk menghindari informasi hoaks, TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Tunjangan Gaji Pensiunan PNS 2025
- Tunjangan makan, yang diberikan untuk setiap hari kerja aktif.
- Tunjangan jabatan, bagi ASN yang menempati posisi struktural atau fungsional tertentu.
- Tunjangan kinerja (Tukin), yang disesuaikan dengan capaian kinerja individu maupun instansi.
- Tunjangan keluarga, bagi pegawai yang telah menikah atau memiliki anak sebagai tanggungan.
Besaran Gaji Pensiunan PNS
Untuk besaran gaji yang disalurkan, Taspen menegaskan masih mengacu pada PP 8 Tahun 2024.
Adapun terkait kabar kenaikan yang beredar, belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan 2026.
Besaran gaji pensiunan ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS
- Masa kerja dan masa pensiun
- Tunjangan keluarga yang masih melekat sesuai ketentuan
Pemerintah telah mengatur pensiunan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 tahun ini dibagi dalam 17 golongan dengan besaran berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Baca Juga: Update Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Menkeu Purbaya dan Menpan RB Senada Ungkap Ini
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil