Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Terbaru Gaji PNS 2026 Hingga Selisih Gaji dengan PPPK, Menkeu Purbaya Buka Suara!

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 18 Desember 2025 | 19:03 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri – Banyak yang menunggu pengumuman resmi kenaikan gaji PNS 2026. Hal ini seiring disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran RKP 2025 yang sudah disetujui untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Hal ini diperkuat dengan kenaikan gaji bagi ASN, TNI dan Polri itu menjadi salah satu dari delapan Program yang diusung pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Terkait updatenya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menuturkan rencana tersebut bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," kata Rini, Rabu (19/11/2025).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.

Sehingga, pada intinya saat ini, kabar kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas kebenarannya.

Begitu pula kabar rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga belum pasti adanya.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Regulasi Pegawai PNS yang Berlaku 

Saat ini, struktur gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang telah ditetapkan sejak awal tahun lalu. Selama belum ada regulasi baru diterbitkan, ketentuan dalam PP tersebut tetap menjadi dasar penghitungan gaji pokok seluruh ASN di Indonesia.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.

Selama belum ada peraturan pengganti, PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap berlaku sebagai pedoman utama dalam sistem penggajian PNS di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menjadi sumber informasi resmi terkait kebijakan ASN. Oleh karena itu, PNS dan calon PNS diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi pemerintah, agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau kabar yang belum terverifikasi.

Rini juga mengungkapkan hingga saat ini, belum ada komunikasi lanjutan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal rencana kenaikan gaji PNS 2026.

Namun, Menteri Keuangan sudah mengetahui hal ini karena Kementerian PANRB sudah bersurat dengannya. "Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat," ujarnya.

 Baca Juga: Simulasi Gaji PNS dan PPPK 2026 Jika Skema Single Salary Diterapkan, Fantastis, Capai Segini!

 

Mengenal Sistem Single Salary

Single salary merupakan sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan.

Menurut pemerintah, sistem penggajian single salary dapat menjamin kesejahteraan ASN, bahkan hingga memasuki usia pensiun dan dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam utang yang besar.

Sistem single salary lebih dulu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.

Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman mengaku belum tahu dan tak ikut membahas rencana penerapan Single Salary tahun depan.

"Belum (diterapkan tahun depan). Saya belum tahu tuh," kata Luky saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11) dikutip dari Jawapos.

Ia menyebut, saat ini pembahasan masih berkutat di BKN dan Kementerian PANRB dulu. Pasalnya perihal gaji PNS perlu dimatangkan dulu konsepnya di dua instansi tersebut.

Jika nantinya semuanya konsep single salary sudah selesai baru akan dibawa ke Kemenkeu. Yang kemudian Kemenkeu akan melihat lebih detail soal proposal yang dibawa dua Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut.

"BKN dan Kemenpan dulu (yang bahas). Nanti kalau sudah selesai baru ke Kemenkeu. Kalau gaji itu Menpan sama BKN," jelas Luky.

Sistem single salary berlaku 2026?

Meski sempat disebut akan mulai diterapkan bertahap pada 2026, namun hingga kini kebijakan single salary masih berada pada tahap pembahasan.

Pemerintah belum menerbitkan aturan final, sehingga berbagai angka yang beredar masih sebatas simulasi dari struktur gaji yang berlaku sekarang.

Simulasi gaji dari komponen penghasilan ASN dilebur menjadi satu paket:

Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)

Tunjangan yang selama ini terbagi banyak akan hilang dan masuk ke dalam satu struktur gaji utama.

Meski begitu, gaji antara PNS dan PPPK masih bisa berbeda karena perbedaan struktur dasar, masa kerja golongan (MKG), dan potongan pajak.

Sebagai ilustrasi, berikut hitungan simulasi jika skema single salary diterapkan:

Simulasi Gaji PNS dan PPPK

PNS Golongan II/a

- Gaji pokok: sekitar Rp 1.960.200

- Tunjangan kinerja 5%: Rp 98.010

- Total sebelum pajak: Rp 2.058.210

- Estimasi pajak 5–10%: Rp 103.000

- Gaji bersih: sekitar Rp 1.955.210

PPPK Golongan II/a

- Gaji pokok: sekitar Rp 2.116.900

- Tunjangan kinerja 5%: Rp 105.845

- Total sebelum pajak: Rp 2.222.745

- Estimasi pajak 5–10%: Rp 111.000

- Gaji bersih: sekitar Rp 2.111.745

Mengacu ketentuan yang berlaku sekarang, simulasi penghasilan ASN diperkirakan berada pada rentang:

Namun angka rinci untuk PNS dan PPPK, termasuk insentif wilayah maupun kinerja, baru akan pasti setelah pemerintah menerbitkan regulasi final.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#kapan kenaikan gaji PNS 2026 direalisasikan #Gaji PNS 2026 Dipastikan Tidak Naik #kenaikan gaji pns 2026 #skema gaji PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK Dipotong Setiap Bulan #Menkeu Purbaya #Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #Gaji PPPK Dipotong #kebijakan gaji PNS 2026 #gaji PPPK Paruh Waktu Magetan #Gaji PNS 2026 #gaji PPPK 2026 #gaji PNS 2026 naik berapa #berapa kenaikan gaji PNS 2026 #gaji PNS 2026 akan naik