JP Radar Kediri - Diresmikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh presiden Prabowo, turut menjadi perhatian sederet ASN hingga pensiunan soal kenaikan gaji.
Kebijakan penyesuaian gaji ini memiliki tujuan utama ganda yakni yang pertama adalah untuk mempertahankan daya beli ASN di tengah tantangan peningkatan biaya hidup.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya beli masyarakat secara luas sekaligus menjaga stabilitas ekonomi negara.
Dengan adanya insentif finansial ini, diharapkan para ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan lebih baik. Kenaikan gaji ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun 2025.
Namun nyatanya, hingga saat ini para pensiunan masih diberikan hak gaji pensiunan PNS 2025 menganut regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Akan tetapi tak ada salahanya, melihat sekaligus menghitung kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 jika menganut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Menkeu Purbaya Jelaskan Aturan Resmi dalam Perpres 79/2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa ketentuan kenaikan gaji ASN 2025 diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Melalui penjelasan tersebut, Purbaya menekankan bahwa kabar kenaikan 16 persen tidak sesuai dengan isi regulasi.
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menyebut bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2025 maksimal berada di angka 12 persen, bukan 16 persen seperti yang ramai diberitakan.
Kendati demikian, angka 12 persen ini bukan angka tunggal yang diterima seluruh ASN. Besaran kenaikan akan disesuaikan berdasarkan:
-
golongan ruang,
-
masa kerja,
-
jabatan, dan
-
struktur penggajian yang berlaku.
Kemenkeu Tekankan: Jangan Percaya Informasi di Luar Kanal Resmi
Kementerian Keuangan mengimbau seluruh ASN untuk tidak mudah mempercayai kabar yang beredar tanpa konfirmasi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi terkait struktur gaji ASN hanya dirilis melalui:
-
situs resmi Kemenkeu,
-
Perpres yang telah disahkan,
-
serta kanal resmi pemerintah lainnya.
Klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kebingungan di kalangan ASN dan pensiunan, yang sebelumnya sempat menunggu kepastian soal kenaikan gaji.
Menghitung Kenaikan Gaji dan Tunjangannya
Perhitungan kenaikan gaji dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan.
Contohnya bagi PNS golongan IIIc dengan gaji pokok Rp.4.000.000, maka mengalami kenaikan gaji sepuluh persen dengan nominal sebesar Rp.4.400.000 per bulan.
Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh berbagai jenis tunjangan tambahan yang besarannya berbeda tergantung pada jabatan dan prestasi kerja.
Tunjangan Gaji Pensiunan PNS 2025
Tunjangan makan, yang diberikan untuk setiap hari kerja aktif.
Tunjangan jabatan, bagi ASN yang menempati posisi struktural atau fungsional tertentu.
Tunjangan kinerja (Tukin), yang disesuaikan dengan capaian kinerja individu maupun instansi.
Tunjangan keluarga, bagi pegawai yang telah menikah atau memiliki anak sebagai tanggungan.
Baca Juga: Resmi! Lowongan CPNS Kemenkeu 2026 Lulusan SMA, Menkau Purbaya Bakal Rekrut 300 Orang jadi PNS
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, rincian persentase kenaikan gaji PNS terbagi menjadi beberapa golongan, berikut diantaranya:
Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen
Golongan III: naik sekitar 10 persen
Golongan IV: naik sekitar 12 persen
Golongan IV: mendapatkan kenaikan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang.
Meski begitu, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Teruntuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan dengan evaluasi internal pada masing-masing instansi.
Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Fakta pencairan gaji pensiunan PNS oleh PT Taspen
1. TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
3. Hingga Hak Jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
4. TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
5. TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil