Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perpres 79/2025 Soal Kenaikan Gaji Sudah Berlaku Berlaku? Menkeu Purbaya Beri Jawaban

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 18 Desember 2025 | 19:15 WIB
Menkeu Purbaya berencana naikkan gaji PNS pada 2026.
Menkeu Purbaya berencana naikkan gaji PNS pada 2026.

JP Radar Kediri - Diresmikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh presiden Prabowo, turut menjadi perhatian sederet ASN hingga pensiunan soal kenaikan gaji.

Kebijakan penyesuaian gaji ini memiliki tujuan utama ganda yakni yang pertama adalah untuk mempertahankan daya beli ASN di tengah tantangan peningkatan biaya hidup.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya beli masyarakat secara luas sekaligus menjaga stabilitas ekonomi negara.

Dengan adanya insentif finansial ini, diharapkan para ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan lebih baik. Kenaikan gaji ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun 2025.

Namun nyatanya, hingga saat ini para pensiunan masih diberikan hak gaji pensiunan PNS 2025 menganut regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Akan tetapi tak ada salahanya, melihat sekaligus menghitung kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 jika menganut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Menkeu Purbaya Jelaskan Aturan Resmi dalam Perpres 79/2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa ketentuan kenaikan gaji ASN 2025 diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Melalui penjelasan tersebut, Purbaya menekankan bahwa kabar kenaikan 16 persen tidak sesuai dengan isi regulasi.

Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menyebut bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2025 maksimal berada di angka 12 persen, bukan 16 persen seperti yang ramai diberitakan.

Kendati demikian, angka 12 persen ini bukan angka tunggal yang diterima seluruh ASN. Besaran kenaikan akan disesuaikan berdasarkan:

Kemenkeu Tekankan: Jangan Percaya Informasi di Luar Kanal Resmi

Kementerian Keuangan mengimbau seluruh ASN untuk tidak mudah mempercayai kabar yang beredar tanpa konfirmasi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi terkait struktur gaji ASN hanya dirilis melalui:

Klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah kebingungan di kalangan ASN dan pensiunan, yang sebelumnya sempat menunggu kepastian soal kenaikan gaji.

Menghitung Kenaikan Gaji dan Tunjangannya 

Perhitungan kenaikan gaji dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan.

Contohnya bagi PNS golongan IIIc dengan gaji pokok Rp.4.000.000, maka mengalami kenaikan gaji sepuluh persen dengan nominal sebesar Rp.4.400.000 per bulan.

Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh berbagai jenis tunjangan tambahan yang besarannya berbeda tergantung pada jabatan dan prestasi kerja.

Tunjangan Gaji Pensiunan PNS 2025

Tunjangan makan, yang diberikan untuk setiap hari kerja aktif.

Tunjangan jabatan, bagi ASN yang menempati posisi struktural atau fungsional tertentu.

Tunjangan kinerja (Tukin), yang disesuaikan dengan capaian kinerja individu maupun instansi.

Tunjangan keluarga, bagi pegawai yang telah menikah atau memiliki anak sebagai tanggungan.

Baca Juga: Resmi! Lowongan CPNS Kemenkeu 2026 Lulusan SMA, Menkau Purbaya Bakal Rekrut 300 Orang jadi PNS

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 

Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, rincian persentase kenaikan gaji PNS terbagi menjadi beberapa golongan, berikut diantaranya:

Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen

Golongan III: naik sekitar 10 persen

Golongan IV: naik sekitar 12 persen

Golongan IV: mendapatkan kenaikan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang.

Meski begitu, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Teruntuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan dengan evaluasi internal pada masing-masing instansi.

Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Fakta pencairan gaji pensiunan PNS oleh PT Taspen 

1. TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

3. Hingga Hak Jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

4. TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

5. TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji pns #perpres 79 2025 #fakta kenaikan gaji ASN berdasarkan Perpres 79 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 gaji PNS #gaji ASN 2025 Perpres 79 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 #Menkeu Purbaya #gaji yang akan diterima ASN setelah Perpres 79 Tahun 2025 disahkan #kebijakan pemerintah terbaruPeningkatan gaji ASN dalam Perpres 79 2025 #Kenaikan gaji PNS Perpres 79 tahun 2025 #Gaji pensiunan PNS #Dokumen Perpres 79 Tahun 2025 #Pasal 70 Perpres 79 Tahun 2025