Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nominal Gaji Pensiunan PNS Desember dan Januari 2026 Sama? Tak Menganut Perpres 79/2025

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 18 Desember 2025 | 02:51 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS menerima gaji November 2025.
Ilustrasi Pensiunan PNS menerima gaji November 2025.

JP Radar Kediri – Jika hingga 2026 masih menganut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, maka besaran yang didapat pensiunan masih sama dengan yang didapat di bulan Desember ini.

Seperti diketahui sebelumnya, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 beredar seirinh disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak yang mengaitkan peraturan ini dengan kenaikan gaji pensiunan.

Namun perlu diketahui, skema gaji tergantung  tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar pensiun yang diperoleh.

Menganut PP 8/2024, saat ini besaran gaji pensiunan masih berdasarkan golongan dengan nominal paling rendah Rp 1.748.100.

Sedangkan nominal yang paling tinggi berada di angka Rp 4.957.100 untuk sub-golongan IVe.

Untuk itu, perlu memahami struktur golongan dan cara membaca tabel pensiun membantu pensiunan atau calon pensiunan menyiapkan keuangan secara lebih matang.

Namun, hingga Desember 2025, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya perubahan atau kenaikan gaji pokok bagi PNS. Artinya, rumor yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh kebijakan baru yang sah.

Taspen menegaskan struktur gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang telah ditetapkan sejak awal tahun lalu.

Selama belum ada regulasi baru diterbitkan, ketentuan dalam PP tersebut tetap menjadi dasar penghitungan gaji pokok seluruh ASN di Indonesia.

Meski kabar kenaikan gaji PNS ramai diperbincangkan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pokok di tahun 2025. Segala informasi yang beredar sejauh ini lebih bersifat opini dan prediksi tanpa dasar kebijakan baru.

Selama belum ada peraturan pengganti, PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap berlaku sebagai pedoman utama dalam sistem penggajian PNS di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menjadi sumber informasi resmi terkait kebijakan ASN.

Oleh karena itu, PNS dan calon PNS diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi pemerintah, agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau kabar yang belum terverifikasi.

Rincian Gapok Pensiunan PNS

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Per September 2025, besaran gaji pokok PNS masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.

Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).

Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).

Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id. 

Cara Mengetahui Nominal Gaji Pemsiunan melalui PT Taspen (Persero)

Periksa SK Kepangkatan dan Masa Kerja

SK menjadi dasar penghitungan. Pastikan golongan dan masa kerja sesuai dengan data yang tersimpan di instansi kepegawaian.

Lampiran tabel pensiun berisi nominal berdasarkan golongan dan masa kerja. Dengan mencocokkan data pribadi, pensiunan dapat memperkirakan nominal yang diterima secara mandiri.

Hubungi Unit Kepegawaian

Instansi tempat bekerja biasanya menyediakan layanan konsultasi bagi pegawai yang akan atau sudah pensiun. Data kepegawaian dapat diverifikasi untuk menghindari kekeliruan.

Gunakan Layanan Penyelenggara Pensiun

Layanan penyelenggara pensiun menyediakan simulasi, informasi tanggal pencairan, dan detail nominal. Ini menjadi cara paling akurat bila membutuhkan kepastian angka.

Sebelumnya media sosial digegerkan dengan beredarnya informas bahwa gaji pensiun PNS naik termasuk isu rumor pencairan rapel akan dilakukan pada akhir tahun 2025.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #kapan kenaikan gaji pensiunan pns cair #Ini Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025 #berapa gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan pns golongan 3 #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS naik 2025 #gaji pensiunan PNS cair 1 Januari 2026 #kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025 #gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #Gaji pensiunan PNS Cair #besaran kenaikan dan waktu pencairan rapelan gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan PNS 2026 #pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 #Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025 #Besar Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji pensiunan PNS #pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS #kenaikan atau rapelan gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Naik #Jadwal pencairan rapel gaji pensiunan PNS #kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 #gaji pensiunan pns desember 2025 #rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025