Pedagang yang berjualan di kawasan Jalan Cibadak, Kota Bandung, disebut mampu menjual hingga ratusan mangkuk mi setiap harinya.
Perhatian publik muncul setelah beredar video yang menampilkan pedagang mengenakan peci tanpa disertai keterangan bahwa menu yang dijajakan merupakan makanan nonhalal.
Warganet melontarkan banyak kritik terhadap video viral tersebut. Kritik terhadap praktik tersebut juga disampaikan influencer halal lifestyle, Dian Widayanti, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (14/12).
"Jujur aku gak paham, penjual yang menggunakan atribut muslim, pakai peci berhijab tapi jualan babi. Ini nih babi yang dijual di wilayah Cibadak Bandung," ujar Dian dikutip dari laman instagramnya, Ahad (14/12/2025).
Ia juga menilai penggunaan atribut tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan konsumen, terutama di wilayah yang tidak seluruh pedagang makanan nonhalal mencantumkan penanda secara jelas.
Baca Juga: Ayam Goreng Widuran Kembali Buka, Kini dengan Label Non Halal! BPJPH Positif Temukan Kandungan Babi
Dia juga menuliskan “Kalo ada info tempat makan yang gini boleh tumpah di komen yaaaa barangkali bisa menjadi wasilah orang-orang gak terjebak haram,” tulis Dian di akunnya.
Ia menyarankan masyarakat agar lebih memilih tempat makan dengan memastikan kejelasan kehalalan produk, atau memilih yang sudah memiliki sertifikat halal.
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk memeriksa ulasan di Google Review sebagai bahan pertimbangan sebelum membeli.
Baca Juga: Pastikan Produk Hewani Halal, Mbak Wali Buka Pelatihan Juru Sembelih Halal di Kota Kediri
Dilaporkan dari akun Instagram @antaranews.com, Menangapi viralnya isu tersebut, Satpol PP Kota Bandung melakukan pelatihan dan memberikan teguran kepada pedagang pada 12 Desember 2025.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, menjelaskan bahwa pedagang mengakui penggunaan minyak babi dalam proses pengolahan dan menyatakan kesiapannya untuk memasang keterangan yang tegas bahwa produk yang dijual mengandung unsur nonhalal.
Satpol PP juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut yang berpotensi menimbulkan anggapan makanan aman atau halal bagi seluruh konsumen.
Serta meminta transparansi informasi agar masyarakat secara jelas mengetahui produk yang dikonsumsi.
Editor : rekian