JP Radar Kediri – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025 telah diteken oleh Presiden Prabowo.
PP yang telah ditandatangani Presiden itu oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut sebagai hasil dari proses kajian dan pembahasan yang panjang, serta telah dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.
“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (16/12) malam.
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.
“akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” jelasnya.
Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Untuk selanjutnya, perhitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Usai melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, hasil akhirnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini disebut hasil dari masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.
Berapa Kenaikan Upah Minimum 2026?
Kemnaker meminta gubernur di setiap provinsi di tanah air untuk bisa menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat jelang Hari Raya Natal 2025, tepatnya pada Rabu (24/12).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (16/12).
Yassierli juga memastikan bahwa setiap gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK," tambahnya.
Meski telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Yassierli belum menyebut dan menerbitkan aturan UMP 2026 itu di website resminya. Sehingga, hingga Rabu (17/12) pagi, aturan tersebut masih belum dapat diakses secara publik.
Baca Juga: Terancam Tak Dapat Gaji Pensiunan! Ini Kesalahan yang Dilakukan PNS dapat Berakibat Fatal
Hitung Kenaikan Upah Minimum 2026
Pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.
Dasar Simulasi:
Inflasi nasional 2025 (yoy): 2,6%
Pertumbuhan ekonomi nasional: 5,0%
Alfa PP Pengupahan: 0,5 – 0,9
Kenaikan UMP simulatif:
Minimal: 5,1%
Tengah: 6,1%
Maksimal: 7,1%
Contohnya:
Provinsi : Aceh
UMP 2025: Rp3.685.616
+5,1% : Rp3.873.581
+6,1% : Rp3.910.436
+7,1% : Rp3.947.291
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel
Editor : Shinta Nurma Ababil