Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Yuk Hitung Kenaikan Upah Minimum 2026, Gubernur Dapat Deadline Tentukan Besarannya Maksimal 24 Desember!

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 17 Desember 2025 | 16:51 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025 telah diteken oleh Presiden Prabowo.

PP yang telah ditandatangani Presiden itu oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut sebagai hasil dari proses kajian dan pembahasan yang panjang, serta telah dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (16/12) malam.

Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.

“akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” jelasnya.

Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Untuk selanjutnya, perhitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Usai melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, hasil akhirnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini disebut hasil dari masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.

Berapa Kenaikan Upah Minimum 2026?

Kemnaker meminta gubernur di setiap provinsi di tanah air untuk bisa menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat jelang Hari Raya Natal 2025, tepatnya pada Rabu (24/12).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (16/12).

Yassierli juga memastikan bahwa setiap gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK," tambahnya.

Meski telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Yassierli belum menyebut dan menerbitkan aturan UMP 2026 itu di website resminya. Sehingga, hingga Rabu (17/12) pagi, aturan tersebut masih belum dapat diakses secara publik.

 Baca Juga: Terancam Tak Dapat Gaji Pensiunan! Ini Kesalahan yang Dilakukan PNS dapat Berakibat Fatal

Hitung Kenaikan Upah Minimum 2026

Pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.

Dasar Simulasi:

Inflasi nasional 2025 (yoy): 2,6%

Pertumbuhan ekonomi nasional: 5,0%

Alfa PP Pengupahan: 0,5 – 0,9

Kenaikan UMP simulatif:

Minimal: 5,1%

Tengah: 6,1%

Maksimal: 7,1%

Contohnya:

Provinsi : Aceh

UMP 2025: Rp3.685.616

+5,1% : Rp3.873.581

+6,1% : Rp3.910.436

+7,1% : Rp3.947.291

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Upah minimum 2026 apakah naik #kenaikan upah minimum 2026 paling lambat 24 desember 2025 #Pengumuman kenaikan upah minimum 2026 #kapan kenaikan upah minimum 2026 diumumkan #upah minimum 2026 naik #kenaikan upah minimum 2026 harus ditetapkan sebelum 24 Desember 2025 #kenaikan upah minimum 2026 #penetapan upah minimum 2026 #Upah minimum 2026