Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Siapa Resbob? Kini Jalani Pemeriksaan di Mapolda Jabar Terkait Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 16 Desember 2025 | 20:29 WIB
Resbob
Resbob

JP Radar Kediri –YouTuber Resbob atau yang memiliki nama asli Adimas Firdaus belakangan ini jadi sorotan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Hal itu membuatnya hingga harus menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (15/12) malam.

Resbob tiba pukul 23.15 WIB dengan pengawalan petugas serta tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.

Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombespol Resza mengatakan, penangkapan Resbob dilakukan setelah petugas melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12).

”Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza seperti dilansir dari Antara.

Penangkapan Resza karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

”Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujar Resza.

Konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung. Sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia menambahkan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Klarifikasi Resbob

Sebelumnya, YouTuber Resbob akhirnya buka suara setelah ucapannya yang bernada rasis terhadap Suku Sunda viral dan memicu kemarahan publik.

Ia menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa insiden tersebut terjadi saat dirinya berada di bawah pengaruh alcohol pada Kamis (11/12).

Ia mengaku terkejut sekaligus tidak percaya bahwa dirinya mengucapkan kalimat yang menghina orang Sunda saat melakukan siaran langsung di Surabaya tiga hari lalu.

Dalam permohonan maafnya, Resbob menegaskan tidak pernah memiliki masalah dengan masyarakat Sunda.

Sosok Resbob

Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau yang lebih dikenal Resbob, merupakan seorang streamer dan content creator berusia 25 tahun.

Ia aktif di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, tempat ia rutin melakukan live streaming.

Kontennya seringkali berupa topik ringan hingga opini personal yang disampaikan secara terbuka, yang sebelumnya membuatnya memiliki banyak pengikut.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#resbob tersangka dan dipecat dari kampus #YouTuber Resbob di DO #resbob ditangkap #Resbob viral #siapa Resbob #resbob penghina suku sunda ditangkap #kronologi penangkapan Resbob #Kasus Resbob #resbob menghina suku sunda #Suku Sunda #resbob #Profil Resbob #kasus Resbob naik penyidikan #rekam jejak resbob sang ayah disorot #Resbob di DO #resbob dan ayahnya terjerat kasus hukum #ayah resbob juga tersandung masalah korupsi