Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ketentuan Gaji Pensiunan PNS, Mulai Gapok, Tunjangan, Nominal, dan Dasar Hukumnya!

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 16 Desember 2025 | 17:45 WIB
Taspen ungkap gaji pensiunan PNS
Taspen ungkap gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri – Disamping simpang siurnya kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS, para pensiunan diharapkan memahami ketentuan soal peraturan dan dasar hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ramai kabar kenaikan hingga rapel pencairan gaji pensiunan PNS 2025.

Hal ini tentu menimbulkan kegaduhan di kalangan pensiunan, yang membuat Taspen selaku pihak penyalur hingga KOMDIGI angkat bicara.

Perlu di garis bawahi, dasar hukum penyaluran gaji pensiunan PNS berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini berlaku hingga saat ini yang akan terus dijadikan patokan hingga munculnya regulasi baru.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.

Lebih lanjut menurutnya Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.

“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam klarifikasinya.

Taspen mengungkapkan, gaji pensiun pada bulan November 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Itu artinya, tidak ada kenaikan gaji untuk pensiunan sampai dengan saat ini.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Jadwal Pembayaran gaji pensiunan PNS

Gaji pensiunan PNS oleh Taspen selalu berkomitmen dicairkan setiap tanggal 1 awal bulan. Jika jatuh pada hari libur, akan dimajukan atau diundur ke hari kerja terdekat.

Gaji pensiunan PNS dipastikan cair mulai 1 Januari 2026. Pembayaran dilakukan rutin setiap bulan oleh Taspen.

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Untuk besaran gaji yang disalurkan, Taspen menegaskan masih mengacu pada PP 8 Tahun 2024.

Adapun terkait kabar kenaikan yang beredar, belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan 2026.

Besaran gaji pensiunan ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:

Pemerintah telah mengatur pensiunan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 tahun ini dibagi dalam 17 golongan dengan besaran berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

 Baca Juga: Update Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Menkeu Purbaya dan Menpan RB Senada Ungkap Ini

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Fakta pencairan gaji pensiunan PNS oleh PT Taspen 

1. TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

3. Hingga Hak Jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

4. TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

5. TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #kapan kenaikan gaji pensiunan pns cair #Ini Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025 #berapa gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan pns golongan 3 #gaji pensiunan PNS naik 2025 #kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #besaran kenaikan dan waktu pencairan rapelan gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan PNS 2026 #pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 #Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji pensiunan PNS #pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Naik #gaji pensiunan pns desember 2025 #rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025