JP Radar Kediri - Jangan dikira tak ada peraturan jelas yang mengintai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kinerja termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK juga sangat diperhatikan dan tak boleh sembarangan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat.
Aturan itu dimaksudkan untuk mendisiplinkan dan para pegawai pemerintah di Indonesia.
Zudan menyebut bahwa BKN bulan lalu telah memberhentikan kurang lebih, seluruh Indonesia, 20 PPPK dan PNS karena melakukan pelanggaran.
Dia mengaku kerap mendengar asumsi atau stigma yang menyebut bahwa PNS atau pegawai pemerintah itu sulit untuk dipecat karena jenjang birokrasi yang panjang membuat penegakan disiplin menjadi kendor.
"Jadi ada yang mengatakan ke saya, Pak susah ya memberhentikan PNS dan PPPK, nggak saya bilang," kata Zudan.
Seperti diketahui, belum lama ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberhentikan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada September 2025 dengan pelanggaran tidak masuk kerja.
Jenis hukuman ini mencakup antara lain:
-Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS),
-Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.
Dalam mengambil keputusan, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
BPASN merupakan lembaga yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif yang diajukan pegawai ASN karena tidak puas terhadap keputusan PPK. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Kewenangan BPASN mencakup memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan sebelumnya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021.
Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025
Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.
Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil