Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Fakta Kabar Taspen Naikkan Gaji Pensiunan PNS, KOMDIGI Ungkap Hal Ini

Shinta Nurma Ababil • Senin, 15 Desember 2025 | 20:13 WIB
Oktober 2025 jadi momen ditunggu pensiunan PNS karena cairnya gaji pensiun.
Oktober 2025 jadi momen ditunggu pensiunan PNS karena cairnya gaji pensiun.

JP Radar Kediri – Meski Taspen Sudah menegaskan belum ada regulasi soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2025, masih saja banyak pensiunan yang termakan isu hoaks.

Dikutip dari lama KOMDIGI, isu tersebut berawal dari unggahan di media sosial Facebook yang berisi tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi yang mengeklaim bahwa Taspen resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025.

Narasi tersebut juga mengeklaim bahwa hal tersebut telah disetujui Menteri Keuangan Purbaya.

Namun usai ditelusuri, klaim tersebut adalah tidak benar. Melihat akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

 “Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip Sabtu (1/11/2025).

Seperti diketahui, belakangan ini di media sosial ramai kabar gaji pensiunan PNS naik. Informasi ini beredar bersamaan dengan wacana pemerintah menerapkan single salary system atau sistem gaji tunggal bagi ASN.

Sistem baru tersebut disebut akan menggantikan skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.

Kenyatannya, fakta yang diungkan Taspen menginformasikan bahwa kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS berbalik dengan harapan para pensiunan.

Gaji pensiunan yang cair tahun 2025 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga menegaskan bahwa gaji pensiunan tidak mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Seperti diketahui, isu kenaikan gaji pensiunan PNS mencuat lantaran kesalah pahaman terhadap isi Perpres yang sudah disahkan Presiden itu.

TASPEN selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen

Dari laman Komdigi, akun Instagram resmi PT Taspen @taspen meluruskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Gaji Pensiunan Disalurkan Awal Bulan

PT TASPEN (Persero) memastikan untuk selalu menyalurkan gaji maupun pensiunan PNS dari kalangan para purnawirawan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tepat waktu.

Dilansir dari Jawapos, TASPEN secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiun awal bulan mulai dilakukan pada tanggal 1 November 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

Hal ini juga seiring Presiden Prabowo meresmikan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji ASN aktif.

Namun perlu diketahui, bahwa dalam aturan tersebut tidak menyebutkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS yang juga telah berjasa dalam mengabdi untuk negara.

Secara tegas Menkeu Purbaya menyatakan kebijakan untuk ASN aktif tidak sepenuhnya bisa berlaku juga untuk pensiunan.

"Regulasi yang berlaku untuk ASN aktif tidak serta-merta diterapkan kepada pensiunan karena keduanya memiliki mekanisme yang berbeda." ucap Purbaya.

Menkeu Purbaya menyatakan bahwa saat ini kenaikan gaji pensiunan telah masuk dalam rencana kebijakan namun untuk pengaplikasiaanya masih menunggu dasar hukum yang resmi.

"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan." tutur Purbaya.

Sehingga artinya, isu kenaikan gaji yang saat ini beredar adalah tidak benar. Pemberian gaji pensiunan tetap mengacu pada aturan lama yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.

Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025

Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.

Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).

Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).

Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #Ini Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Pensiunan PNS Golongan I #Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025 #berapa gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan pns golongan 3 #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #rapel pensiunan pns #gaji pensiunan PNS naik 2025 #kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025 #gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #Gaji pensiunan PNS Cair #kenaikan pensiunan pns #gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pokok bagi pensiunan PNS #pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 #Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025 #Besar Gaji Pensiunan PNS 2025 #syarat pencairan pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Naik #Jadwal pencairan rapel gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan pns desember 2025 #rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025