Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Ketentuan Usia Pensiun Karyawan Swasta Mulai Januari 2026

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 15 Desember 2025 | 18:32 WIB
Ilustrasi pensiunan karyawan swasta.
Ilustrasi pensiunan karyawan swasta.

JP Radar Kediri - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, yang kembali menjadi perhatian publik karena memuat sejumlah ketentuan penting di bidang ketenagakerjaan. Salah satu poin yang paling banyak dicari informasinya adalah aturan usia pensiun karyawan swasta yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.

Dalam regulasi terbaru tersebut, usia pensiun pekerja swasta ditetapkan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketentuan ini mengacu pada program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, yang secara periodik menaikkan batas usia pensiun mengikuti kondisi demografi dan ekonomi nasional.

Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik per 1 Januari 2026? Ini Pejelasan Resmi & Regulasi yang Masih Berlaku

Berdasarkan aturan yang berlaku, usia pensiun karyawan swasta sebelumnya berada pada angka tertentu dan akan mengalami penyesuaian mulai awal 2026. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jangka panjang bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan sosial agar tetap sehat secara finansial.

Meski usia pensiun diatur dalam undang-undang, perusahaan tetap memiliki ruang untuk menerapkan kebijakan internal yang berbeda, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, karyawan masih dapat bekerja melewati usia pensiun apabila disepakati bersama dan memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Gaji PPPK Dipotong? Ini Daftar Potongan Resmi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang Wajib Diketahui

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan usia pensiun ini bukan untuk memberatkan pekerja, melainkan untuk memastikan hak-hak tenaga kerja tetap terlindungi hingga masa tua. Dengan adanya kepastian hukum melalui UU Cipta Kerja, diharapkan tidak ada lagi kebingungan mengenai kapan pekerja swasta memasuki masa pensiun mulai tahun 2026.

Masyarakat, khususnya pekerja dan perusahaan, diimbau untuk mencermati kembali isi regulasi serta menyesuaikan perencanaan karier dan keuangan sejak dini. Informasi yang jelas mengenai usia pensiun dinilai penting agar pekerja dapat mempersiapkan masa depan dengan lebih matang.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#usia pensiun ASN #usia pensiun 2025 #UU Cipta Kerja