JP Radar Kediri - Dahlan Iskan, tergugat II, batal menghadirkan ahli dalam sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/12). Dalam gugatan tersebut Nany menuntut pembatalan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008 yang menyatakan bahwa kepemilikan sahamnya di PT Dharma Nyata Press (DNP) hanya sebatas peminjaman nama.
Dahlan dalam sidang sebelumnya pada Rabu (26/11) memohon waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menghadirkan ahli dalam persidangan pada Rabu (10/12). Namun, saat tiba kesempatannya, tidak ada ahli yang dihadirkan Dahlan. "Kami tidak menghadirkan ahli," kata pengacara Dahlan Iskan, Yasin Nur Alamsyah saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari firma hukum Markus Sajogo & Associates, mengatakan bahwa dengan tidak adanya ahli yang dihadirkan pihak lain, maka semakin menegaskan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos tidak terbantahkan. "Keterangan ahli dari penggugat (Nany) juga menguatkan dalil-dalil PT Jawa Pos," ujar Sajogo.
Selain itu, selama persidangan hanya PT Jawa Pos yang menghadirkan saksi fakta. Pihak lain tidak ada satu pun yang menghadirkan saksi fakta, termasuk Nany Widjaja selaku penggugat. Menurut Sajogo, saksi fakta adalah orang yang bisa menjelaskan fakta sejarah. Tanpa saksi fakta, tidak akan bisa menjelaskan peristiwa yang terjadi puluhan tahun yg lalu.
"Dalil-dalil dari PT Jawa Pos mengungkapkan kebenaran karena itu berasal dari bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli yang keterangannya tidak dapat dibantah oleh siapapun dalam persidangan," tuturnya.
Perjanjian Dibuat Penggugat Sendiri
Dua ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, yakni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Dr. Ghansham Anand, ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair), sama-sama berpendapat bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap akta pernyataan adalah pembuatnya sendiri.
Bila Nany Widjaja membuat Akta No. 14 tersebut, maka dia sendiri yang harus bertanggung jawab. Akta itu adalah penegasan atas perjanjian/kesepakatan nominee atau pinjam nama dalam pembelian saham PT DNP yang sudah dilaksanakan oleh Nany.
"Orang yang membuat surat pernyataan, tidak bisa menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat surat pernyataan," kata Sajogo.
Bukan Sengketa Kepemilikan
Sajogo menegaskan bahwa gugatan Nany terhadap PT Jawa Pos bukan sengketa kepemilikan. Gugatan itu diajukan Nany untuk membatalkan Akta No. 14 yang dibuatnya sendiri.
Karena itu, gugatan tersebut tidak terkait dengan laporan pidana terhadap Nany Widjaja oleh PT Jawa Pos. Menurut Ghansam Anand, ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, bila bukan tentang sengketa kepemilikan, maka perkara pidana tetap bisa dilanjutkan tanpa harus menunggu putusan perdata. Selain itu, laporan polisi juga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Dilindungi Undang-Undang
Nindyo Pramono, ahli dari UGM, mengatakan bahwa perjanjian nominee dibuat berdasarkan kesepakatan antara legal owner dengan beneficiary owner.
Legal owner adalah orang yang secara formal sebagai pemegang saham dalam perjanjian nominee, sedangkan beneficiary owner sebagai pihak yang mengeluarkan dana dan penerima manfaat. Dalam kasus ini, PT Jawa Pos membuktikan dirinya adalah beneficiary owner. Nindyo dalam pendapatnya menegaskan bahwa beneficiary owner harus dilindungi undang-undang.
Sementara itu, Sajogo menegaskan bahwa perjanjian-perjanjian antara Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos sudah dibuat sejak lama namun ditegaskan dalam akta pernyataan yang dibuat Nany. "Kalaupun akta pernyataan dibatalkan dengan alasan apapun, maka konsekuensinya adalah kembali pada keadaan yang sebenarnya. Yakni, kembali kepada PT Jawa Pos selaku beneficiary owner," kata Sajogo. (gas)
Editor : Mahfud