Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kisruh PBNU. Gus Yahya Melawan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Jauhar Yohanis • Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27 WIB

KH Yahya Cholil Staquf
KH Yahya Cholil Staquf

Jakarta –Ketua Umum PBNU saat ini menegaskan bahwa pemberhentian dirinya hanya dapat dilakukan melalui Muktamar, forum permusyawaratan tertinggi dalam NU.

“Hanya Muktamar yang berwenang. Tidak ada alternatif selain menuju ke sana,” ujarnya dalam kepada wartawan pada 10 Desember 2029 di Jakarta. Ia menyebut siap menempuh jalur hukum bila diperlukan untuk menjaga tatanan organisasi.

Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memuncak setelah pleno yang digelar kubu Syuriah menetapkan K.H. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (PJ) Ketua Umum PBNU.

Keputusan itu langsung dipersoalkan oleh Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, yang menilai langkah tersebut tidak sah dan melanggar aturan organisasi. 

Menurutnya, berbagai manuver yang terjadi belakangan ini tidak lebih dari upaya politik yang bertentangan dengan AD/ART.

Ia menegaskan bahwa dirinya masih sah secara de jure maupun de facto sebagai Ketua Umum, serta tetap memimpin jalannya organisasi. “Apa pun keinginan orang untuk memberhentikan saya tanpa Muktamar tidak mungkin bisa dieksekusi,” katanya.

Sementara itu, kubu Syuriah menilai pleno penetapan PJ Ketua Umum merupakan langkah penyelamatan organisasi.

Dalam rapat pleno yang digelar di Jakarta, dipaparkan bahwa keputusan diambil setelah seluruh peserta menerima risalah rapat harian Syuriah pada 20 November 2025.

“Alhamdulillah, seluruh peserta menerima dengan baik apa yang diputuskan,” ujar perwakilan pimpinan sidang.

K.H. Zulfa Mustofa, yang ditunjuk sebagai PJ Ketua Umum, menyebut amanah ini sebagai kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Dalam pidatonya, ia menegaskan tidak ingin terlibat dalam konflik masa lalu dan berkomitmen menormalisasi roda organisasi.

“Saya ingin menjadi solusi bagi jam’iyah ini. Tugas saya adalah mengantarkan konferensi besar dan Muktamar 2026,” ucapnya.

Kisruh ini memicu reaksi dari berbagai pihak di daerah. Sejumlah kiai pesantren dan cabang NU dilaporkan mengirim surat meminta agar organisasi tidak terbelah. Namun, hingga kini Ketua Umum menyebut belum ada respons dari Rais Aam terkait permintaan pertemuan yang telah ia ajukan berulang kali.

Situasi yang terus menghangat ini menimbulkan potensi dualisme kepemimpinan PBNU. Namun, Ketua Umum Yahya menilai skenario itu tidak mungkin terjadi karena struktur organisasi NU telah mengatur mekanisme yang jelas. “Tidak mungkin ada dua ketua umum,” ujarnya.

Dengan menguatnya dua klaim legitimasi ini, arah PBNU ke depan bergantung pada bagaimana kedua kubu menavigasi perbedaan menjelang pelaksanaan Muktamar.

Sampai konflik terurai, publik NU hanya bisa menunggu apakah proses rekonsiliasi akan terjadi atau justru tarikan kepentingan semakin menajam. (*)

Baca Juga: KH Said Aqil : Lebih Banyak Mudaratnya. Sarankan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang

Editor : Jauhar Yohanis
#KH Zulfa Mustofa #gus yahya #ketua pbnu