JP Radar Kediri – Masyarakat yang tertarik untuk menjadi ASN, kamu bisamengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN).
BGN membutuhkan sejumlah besar tenaga profesional untuk mendukung operasional dapur umum di seluruh wilayah Indonesia hingga butuh pembukaan lowongan PPPK yang pembukaan Tahap II nya dimulai sejak 5 Desember 2025.
Peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di dapur umum berbagai daerah di Indonesia.
Untuk penempatannya sendiri akan disesuaikan dengan alamat KTP guna mendukung pemerataan tenaga kerja dan kelancaran operasional.
Lembaga yang menjalankan program strategis pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) ini membuka kesempatan besar bagi tenaga ahli dan profesional untuk bergabung mendukung pemenuhan gizi nasional.
Dilansir dari laman BGN, jumlah alokasi kebutuhan PPPK di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 adalah sebanyak 32.000 formasi yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.
BGN sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Pada rekrutmen tahun anggaran 2025 ini, BGN menyiapkan 32.000 formasi, terdiri dari:
- 31.250 formasi khusus
- 750 formasi umum
Jadwal Pendaftaran PPPK Badan Gizi Nasional (BGN)
Periode Pendaftaran: 5–10 Desember 2025 untuk kedua formasi.
Pengolahan Nilai Seleksi: Berlangsung hingga awal Januari 2026.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): Peserta yang lolos wajib mengisi DRH mulai 6–15 Januari 2026.
Usul Penetapan NI PPPK: Dilakukan hingga 25 Januari 2026.
Gaji PPPK BGN 2025
Berdasarkan regulasi tersebut, rentang gaji pokok PPPK adalah:
Lulusan D-III: Berkisar antara Rp2.325.600 – Rp2.960.800.
Lulusan D-IV/Sarjana (S-1): Berkisar antara Rp2.700.000 – Rp3.360.000.
Gaji pokok ini akan ditambah dengan tunjangan sesuai jabatan, kebijakan internal instansi, serta disesuaikan dengan penempatan wilayah.
Mengingat PPPK BGN akan ditempatkan di dapur umum dan satuan layanan daerah, peserta berpotensi menerima tunjangan tambahan yang disesuaikan kebijakan BGN dan pemerintah daerah tempat mereka bertugas.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK BGN
- Merupakan Warga Negara Indonesia dan tidak pernah terlibat dalam tindakan melanggar hukum, termasuk pelanggaran selama proses seleksi BKN sebelumnya.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
- Tidak sedang menduduki status sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri atau sedang menempuh pendidikan di sekolah kedinasan.
- Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan, mulai dari jenjang D-III, D-IV, hingga S-1, baik lulusan dalam maupun luar negeri (dilengkapi dengan penyetaraan dan konversi IPK yang sah).
- Tidak terlibat dalam penyebaran informasi palsu (hoaks), provokasi, radikalisme, atau konten negatif lainnya di media sosial.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak diperkenankan mengajukan perpindahan selama masa kontrak berlangsung.
Persyaratan Pendaftaran Online PPPK Badan Gizi Nasional (BGN)
Proses pendaftaran wajib dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN atau klik https://sscasn.bkn.go.id/
Calon peserta harus mengikuti langkah-langkah berikut dengan cermat:
1. Persiapan Data: Siapkan seluruh data dan dokumen pribadi yang valid dan lengkap.
2. Pengunggahan Dokumen: Unggah dokumen hasil pindai (scan) sesuai ketentuan. Pastikan semua dokumen wajib terbaca dengan jelas.
3. Pengisian Formulir: Isi data diri pada formulir pendaftaran secara teliti. Kesalahan dalam pengisian data dapat mengakibatkan peserta gugur pada tahap administrasi.
4. Pemilihan Lokasi Ujian: Pilih satu lokasi ujian yang tersedia.
5. Kelengkapan Dokumen Wajib: Unggah semua dokumen wajib, termasuk: KTP elektronik, surat lamaran, berbagai surat pernyataan bermaterai, pas foto berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, SKCK terbaru, surat sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, bukti akreditasi, hingga dokumen pengalaman kerja (sesuai formasi).
6. Cetak Kartu Ujian: Setelah semua langkah pendaftaran dan pengunggahan dokumen selesai, peserta wajib mencetak kartu ujian di laman SSCASN.
Catatan: Peserta PPPK BGN yang terbukti tidak mengunggah salah satu dokumen yang diwajibkan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil