JP Radar Kediri – Beredar di media sosial kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 dengan peningkatan 12 hingga 16 persen. Namun faktanya, Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
PT Taspen sebagai lembaga yang bertanggung jawab menyalurkan dana pensiun secara resmi memastikan bahwa gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 tetap dibayarkan sesuai jadwal, yang biasanya pada 1 Desember 2025.
Atas isu liar tersebut, KOMDIGI juga melakukan penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Gaji yang disalurkan masih berdasarkan golongan kenaikan gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.
Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
PT Taspen Cairkan Gaji Pensiunan Tepat Waktu
TASPEN dalam klarifikasinya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Belum ada Regulasi Pemerintah
Keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Lagi-lagi, TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
Supaya tak termakan kabar hoaks, Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Menkeu Purbaya dan Menpan RB soal Pengajuan Kenaikan Gaji PNS
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana penyesuaian gaji masih dalam proses kajian internal.
“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/10).
Pemerintah menekankan perlunya perhitungan fiskal yang cermat untuk memastikan kebijakan tidak membebani APBN 2026.
senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengaku mendukung rencana tersebut.
Akan tetapi, kembali mengingatkan bahwa pelaksanaannya sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal negara.
Pasalnya perkara kenaikan gaji ASN tidak bisa diputuskan sepihak. Pemerintah harus memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup stabil sebelum kebijakan diberlakukan.
"tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujarnya di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Selasa (18/11) dikutip dari Jawapos.
Update terbarunya, Ia menegaskan belum ada pertemuan lanjutan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai hal ini. Meski begitu, komunikasi sudah dilakukan melalui surat resmi.
“Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat,” kata Rini.
Disamping itu, Dirjen Anggaran Luky Alfirman turut memastikan bahwa Kemenkeu sudah menerima surat dari Kementerian PANRB.
Tak sekadar mengambil keputusan, Kemenkeu memastikan untuk lebih dulu mempertimbangkan soal usulan kenaikan gaji PNS tersebut.
Saat ini pihaknya masih mengkaji dan melakukan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.
"Tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak, ini bukan hanya simpel, kita naikin apa naikin gaji gitu, nggak seperti itu," jelas Luky.
Di sisi lain, Luky pun menyoroti soal remunerasi yang menjadi salah satu faktor pendukung dari penataan organisasi. Namun dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan besarannya tergantung pada kinerja dan produktivitas PNS-nya itu sendiri.
Tak hanya itu, dalam pertimbangan yang akan dilakukan, pemerintah juga akan turut memastikan kesiapan fiskal untuk bisa memfasilitasi kenaikan gaji PNS 2026.
"Kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya, satu elemennya kita lihat selalu kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa," jelas Luky.
Terakhir Luky menyebut pemerintah akan mempertimbangkan kemampuan fiskal sekarang.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil