JP Radar Kediri – Gaji pensiunan PNS, oleh Taspen selalu berkomitmen dicairkan tepat waktu setiap awal bulan. Namun, soal kenaikan dan rapel faktanya tidak benar.
Hingga saat ini belum ada kepastian jadwal kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan PNS.
Sehingga untuk meluruskan hal itu, Taspen menekankan bahwa informasi resmi mengenai gaji pensiunan PNS hanya disampaikan melalui kanal resmi perusahaan.
Adapun informasi yang beredar di media sosial yang bukan dari akun resmi, maka tidak bisa dipertanggung jawabkan.
PT Taspen (Persero) secara resmi menegaskan bahwa belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan, penetapan ulang, atau pembayaran rapel gaji pensiun bagi PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.
Sehingga dengan informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa info kenaikan yang ada di media sosial yang mengklaim adanya kenaikan gaji pensiunan adalah Hoaks.
"Belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Masyarakat diimbau untuk mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait," tulis Taspen dalam pernyataan resminya.
Seluruh pembayaran akan tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 sampai pemerintah menerbitkan aturan baru.
"Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan," terang Taspen.
Bahkan hingga detik ini, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.
Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 sebesar 12 persen, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
Dasar Hukum Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Meski kabar kenaikan gaji PNS ramai diperbincangkan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pokok di tahun 2025. Segala informasi yang beredar sejauh ini lebih bersifat opini dan prediksi tanpa dasar kebijakan baru.
Selama belum ada peraturan pengganti, PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap berlaku sebagai pedoman utama dalam sistem penggajian PNS di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menjadi sumber informasi resmi terkait kebijakan ASN. Oleh karena itu, PNS dan calon PNS diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi pemerintah, agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau kabar yang belum terverifikasi.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Per September 2025, besaran gaji pokok PNS masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Nominal Gaji Pensiunan PNS
Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.
Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil