Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sudah Keluar! Surat Edaran Atur Penghapusan Honorer Setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu!

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 8 Desember 2025 | 19:19 WIB
Menpan RB Rini Widyantini (tengah).
Menpan RB Rini Widyantini (tengah).

JP Radar Kediri - Pemerintah kembali mempertegas aturan baru terkait penataan tenaga honorer di instansi pemerintah. Melalui sebuah surat edaran resmi, pemerintah menetapkan mekanisme penghentian status tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mulai tahun 2025. Aturan ini menjadi bagian dari proses besar penataan ulang sistem kepegawaian nasional agar seluruh pekerja di pemerintahan memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, begitu tenaga honorer dinyatakan lulus dan resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, maka status mereka sebagai pegawai honorer otomatis dihentikan. Artinya, mereka tidak lagi tercatat sebagai Non-ASN dan tidak perlu surat pemberhentian terpisah. Nama mereka akan langsung dihapus dari database Non-ASN yang selama ini digunakan pemerintah daerah maupun pusat sebagai acuan pendataan pegawai honorer.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Freelance? Ini Aturan Lengkap dan Risikonya

Kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Pemerintah sejak dua tahun terakhir gencar melakukan penataan tenaga honorer setelah diterbitkannya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang membuka jalur PPPK Paruh Waktusebagai solusi sementara bagi jutaan honorer agar tetap bisa bekerja secara legal dalam sistem pemerintahan.

Tujuan utamanya sederhana: memberikan payung hukum dan status resmi kepada pekerja yang selama ini bekerja tanpa kepastian. Melalui status PPPK Paruh Waktu, gaji, jam kerja, dan hak kepegawaian mereka mulai diatur secara formal.

Namun kebijakan ini kemudian memasuki babak baru setelah revisi terhadap Undang-Undang ASN disahkan. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memutuskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu tidak akan dipertahankan dalam jangka panjang. Ke depan, sistem kepegawaian akan disederhanakan pegawai pemerintah hanya akan terbagi menjadi dua: PNS dan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Jumlah Tanggungan yang Diizinkan!

Konsekuensinya, PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih aktif kemungkinan akan mengalami penyesuaian masa transisi. Pemerintah belum memastikan format akhirnya, namun opsi yang mengemuka adalah:

Dampak terbesar dirasakan oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Paruh Waktu. Mereka berpotensi kehilangan status sebagai pegawai honorer karena pemerintah menargetkan penghapusan honorer sepenuhnya per 1 Januari 2026. Bagi mereka yang belum lolos seleksi atau belum terdata, kondisi ini menjadi alarm agar segera memahami pilihan yang tersedia.

Dengan perubahan-perubahan besar ini, pemerintah berharap masa depan tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintah menjadi lebih profesional, legal, dan memiliki standar kesejahteraan yang lebih baik dibanding sistem honorer yang sudah berjalan puluhan tahun.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 #pemberhentian #Skema PPPK Paruh Waktu #tenaga honorer