Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat, Lowongannya Dibuka Desember 2025!

Shinta Nurma Ababil • Senin, 8 Desember 2025 | 17:52 WIB
Ilustrasi uang bansos
Ilustrasi uang bansos

JP Radar Kediri – Pemerintah kembali membuka lowongan untuk masyarakat yang ingin bekerja sebagai pegawai pemerintahan.

Di bulan ini, seleksi ASN 2025 PPPK untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dibawah naungan kementerian Sosial Indonesia resmi dibuka.

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat dengan total 3.003 formasi yang tersedia.

"Sebanyak 3.003 formasi dengan rincian kualifikasi pendidikan, penempatan, dan jumlah kebutuhan," ujar Kemensos melalui surat bernomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 tentang seleksi pengadaan PPPK untuk tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat tahun 2025 dikutip Kamis (4/12/2025).

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurut Pasal 5 poin 1, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara itu, pada poin 2 disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

Berikut rincian gaji PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat berdasarkan golongan: 

- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 

- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 

- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 

- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 

 Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan Rapelnya Tak Menganut Perpres 79/2025, Bagaimana Kelanjutannya?

- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 

- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 

- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900 

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 

- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 

- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.600 

- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 

- Golongan XII: Rp 3.359.200 – Rp 5.516.800 

 Baca Juga: Beredar Isu Rapel Kenaikan Gaji PNS 2025, Taspen Terangkan Skema Pencairan Sesuai PP 8/2024

Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

Tunjangan Pangan

- Setara dengan 52 kg beras per bulan × harga per kg (biasanya sesuai harga eceran pemerintah)

Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

- Besarnya tergantung jabatan, contoh: 

- Fungsional Guru Ahli Pertama: ± Rp 300.000 – Rp 500.000 

- Tunjangan jabatan struktural (eselon) bisa mencapai Rp 1 juta ke atas 

Tunjangan Kinerja (Tukin)

- Besarannya bervariasi tergantung instansi dan lokasi kerja, contoh: 

- PPPK di kementerian pusat: bisa mencapai Rp 3 juta – Rp 25 juta 

- PPPK di daerah: tergantung kemampuan APBD (biasanya lebih kecil)

Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK Tendik Kemensos 2025

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun pada saat pendaftaran.

Mampu bekerja dalam sistem shift.

Bersedia tinggal di lingkungan asrama Sekolah Rakyat.

Memenuhi kualifikasi pendidikan serta berkas administrasi sesuai formasi.

Siap mengikuti seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan oleh Kemensos.

Kemensos menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari pungutan apa pun.

Pelamar diimbau untuk mengikuti seluruh instruksi hanya melalui kanal resmi Kemensos.

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Jadwal seleksi bersifat tentatif yang apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/.

- Pengumuman Penerimaan: 03 s.d. 07 Desember 2025

- Pendaftaran: 03 s.d. 07 Desember 2025

- Seleksi Administrasi: 04 s.d. 08 Desember 2025

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 08 s.d. 09 Desember 2025

- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 09 s.d. 11 Desember 2025

- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 09 s.d. 12 Desember 2025

- Pengolahan Hasil Seleksi Administrasi setelah Sanggah (Perangkingan Peserta SKTT): 13 s.d. 15 Desember 2025

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 16 Desember 2025

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 16 s.d. 17 Desember 2025

- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Konfirmasi Peserta: 18 s.d. 20 Desember 2025

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 21 s.d. 23 Desember 2025

- Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 02 s.d. 09 Januari 2026

- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 s.d. 12 Januari 2026

- Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 11 s.d. 13 Januari 2026

- Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 12 s.d. 14 Januari 2026

- Pengumuman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Setelah Sanggah: 15 s.d. 16 Januari 2026

- Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan: 17 s.d. 26 Januari 2026

- Usul Penetapan NI PPPK: 20 s.d. 30 Januari 2026.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pppk #gaji PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat berdasarkan golongan #PPPK Tenaga Pendidikan #tunjangan pppk #gaji dan tunjangan PPPK tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat #PPPK Tenaga Kependidikan 2025 #pppk tenaga kependidikan sekolah rakyat #gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tenaga kesehatan #gaji pppk #Syarat PPPK Tenaga Kependidikan #tunjangan PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat