JP Radar Kediri - Topik seputar gaji PNS maupun pensiunan menjadi pembicaraan hangan ditengah pegawai saat ini. Namun perlu diketahui, PT Taspen (Persero) secara resmi menegaskan bahwa belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan, penetapan ulang, atau pembayaran rapel gaji pensiun bagi PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.
Sehingga dengan informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa info kenaikan yang ada di media sosial yang mengklaim adanya kenaikan gaji pensiunan adalah Hoaks.
"Belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Masyarakat diimbau untuk mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait," tulis Taspen dalam pernyataan resminya.
Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai informasi tidak valid terkait pencairan gaji pensiun. Informasi resmi hanya bisa diperoleh melalui:
Call Center Taspen 1500 919
Media sosial resmi Taspen
Situs resmi
Pencairan gaji pensiunan untuk periode November–Desember 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Artinya, besaran gaji pensiun masih sama dan belum mengalami penyesuaian baru.
Jenis-Jenis Tunjangan yang Tetap Diterima Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima sejumlah tunjangan melekat yang langsung ditransfer setiap bulan, yakni:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan/Beras
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan lain sesuai instansi
Kombinasi antara gapok + tunjangan melekat membuat total penerimaan bulanan pensiunan ASN lebih besar dibanding nominal gaji dasar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
Hal ini juga seiring Presiden Prabowo meresmikan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji ASN aktif.
Namun perlu diketahui, bahwa dalam aturan tersebut tidak menyebutkan kenaikan gaji untuk pensiunan PNS yang juga telah berjasa dalam mengabdi untuk negara.
Secara tegas Menkeu Purbaya menyatakan kebijakan untuk ASN aktif tidak sepenuhnya bisa berlaku juga untuk pensiunan.
"Regulasi yang berlaku untuk ASN aktif tidak serta-merta diterapkan kepada pensiunan karena keduanya memiliki mekanisme yang berbeda." ucap Purbaya.
Menkeu Purbaya menyatakan bahwa saat ini kenaikan gaji pensiunan telah masuk dalam rencana kebijakan namun untuk pengaplikasiaanya masih menunggu dasar hukum yang resmi.
"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan." tutur Purbaya.
Sehingga artinya, isu kenaikan gaji yang saat ini beredar adalah tidak benar. Pemberian gaji pensiunan tetap mengacu pada aturan lama yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025
Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.
Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil