JP Radar Kediri - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pencairannya kembali sangat diharapkan jutaan pekerja. Namun, tak semua pekerja bisa mendapat bantuan senilai Rp600 ribu ini.
BSU tahap 4 masih ditunggu penyalurannya. Di bulan November ini sederet bansos disebut akan cair dengan besaran hingga Rp900 ribu.
Kabar ini menyulut kembali harapan cairnya kembali bansos BSU Rp600 ribu untuk para pekerja dan buruh. Untuk itu, sambil menunggu informasi resmi dari pemerintah, alangkah baiknya, pekerja atau buruh yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2025, dengan mengecek link resmi pemerintah.
Kemnaker menyediakan dua situs resmi yang bisa diakses, yaitu bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi hoaks terkait pencairan BSU.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU adalah program untuk membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pekerja dengan batasan penghasilan.
Syarat utama penerima BSU 2025 meliputi:
- Berpenghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri.
- Tidak tercatat menerima bantuan sosial lain (misalnya Program Keluarga Harapan/PKH).
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai dengan 30 April 2025.
Jika memenuhi syarat, kamu bisa mengajukan pengaduan karena ada potensi kesalahan data atau kendala verifikasi.
Baca Juga: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025, Ini 5 Syaratnya Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
Cara Mengajukan BSU 2025
Pekerja yang tidak masuk daftar penerima atau mengalami kendala pencairan BSU 2025 dapat menyampaikan pengaduan resmi. Tujuannya adalah agar status kepesertaan dan data rekening Anda diperiksa ulang.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara utama yang bisa Anda gunakan untuk mengajukan keberatan.
1. Banding Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Pengaduan melalui aplikasi JMO adalah cara termudah dan tercepat. Pastikan Anda sudah mengunduh dan login ke aplikasi ini.
Ikuti langkah-langkah pelaporan BSU 2025 melalui JMO:
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Di halaman utama, pilih menu “Pengaduan”.
- Pilih jenis pengaduan yang sesuai, yaitu terkait status penerima BSU, lalu submit pengaduan.
- Anda bisa memantau status tindak lanjut pengaduan Anda di “Riwayat Pengaduan”. Klik “Detail Pengaduan” untuk mengetahui apakah laporan Anda sudah diterima dan diproses.
2. Lapor Melalui Call Center BSU
Jika Anda kesulitan menggunakan JMO, kamu bisa menghubungi call center khusus untuk melayangkan pengaduan.
Langkah-langkah melapor melalui Call Center:
- Tekan kode daerah diikuti dengan nomor 175 dari telepon atau ponsel (Contoh: Jakarta 021175, Surabaya 031175).
- Dengarkan pesan suara otomatis, lalu tekan “0” untuk berbicara langsung dengan operator.
- Setelah operator menyapa, sampaikan secara detail mengenai status BSU Anda yang tidak tercatat sebagai penerima.
Penting: Pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup. Siapkan juga Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau NIK KTP Anda, karena ini pasti akan ditanyakan operator.
Selain dua jalur resmi di atas, pekerja juga dapat bertanya atau meminta konfirmasi melalui kolom komentar media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Editor : Shinta Nurma Ababil