JP Radar Kediri – Menjelang akhir tahun 2025, pencairan gaji bulan Desember diramikan dengan kabar tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, terkait faktanya, pemerintah melalui PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan pada bulan ini maupun di tahun 2025 ini.
Pada dasarnya, hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah baru yang menetapkan penyesuaian besaran pensiun.
Hingga saat ini Gaji pensiunan PNS masih mengacu pada kebijakan terakhir yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Pemerintah terakhir menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai kemungkinan penyesuaian baru untuk tahun 2026.
Taspen menegaskan sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS. Pihaknya juga mengimbau agar para pensiunan berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar melalui media sosial dan grup pesan.
Sehingga pencairan gaji pensiunan PNS untuk bulan Desember dan seterusnya tetap akan dilakukan sesuai jadwal, dengan nominal yang sama, tidak ada kenaikan maupun rapel, sebelum adanya regulasi baru disahkan.
Biasanya, dana akan ditransfer mulai tanggal 1 Desember melalui rekening masing-masing pensiunan, tanpa perubahan pada struktur nominal.
Berdasarkan PP 8/2024 gaji pensiunan PNS berkisar dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan. Pensiunan golongan IIa tercatat menerima antara Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824, sedangkan golongan IVe sebagai yang tertinggi mencapai Rp4.957.100 per bulan.
“Pencairan dilakukan secara normal, tanpa penundaan maupun penambahan nominal,” tulis media tersebut dalam laporannya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Lebih lanjut menurutnya Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam klarifikasinya.
Taspen mengungkapkan, gaji pensiun pada bulan November 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Itu artinya, tidak ada kenaikan gaji untuk pensiunan sampai dengan saat ini.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Nominal Gaji Pensiunan PNS Desember 2025
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca Juga: Viral Isu Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, PT TASPEN Hingga Komdigi Ungkap Faktanya!
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil