Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemerintah Naikkan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Terakhir Kali Sejak Januari 2024, Regulasi Baru Belum Diatur!

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 6 Desember 2025 | 19:17 WIB
Menkeu Purbaya beri kode keras kenaikan gaji PNS 2026.
Menkeu Purbaya beri kode keras kenaikan gaji PNS 2026.

JP Radar Kediri – Menjelang akhir tahun 2025, pencairan gaji bulan Desember diramikan dengan kabar tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, terkait faktanya, pemerintah melalui PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan pada bulan ini maupun di tahun 2025 ini.

Pada dasarnya, hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah baru yang menetapkan penyesuaian besaran pensiun.

Hingga saat ini Gaji pensiunan PNS masih mengacu pada kebijakan terakhir yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Pemerintah terakhir menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai kemungkinan penyesuaian baru untuk tahun 2026. 

Taspen menegaskan sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS. Pihaknya juga mengimbau agar para pensiunan berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar melalui media sosial dan grup pesan.

Sehingga pencairan gaji pensiunan PNS untuk bulan Desember dan seterusnya  tetap akan dilakukan sesuai jadwal, dengan nominal yang sama, tidak ada kenaikan maupun rapel, sebelum adanya regulasi baru disahkan. 

Biasanya, dana akan ditransfer mulai tanggal 1 Desember melalui rekening masing-masing pensiunan, tanpa perubahan pada struktur nominal.

Berdasarkan PP 8/2024 gaji pensiunan PNS berkisar dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan. Pensiunan golongan IIa tercatat menerima antara Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824, sedangkan golongan IVe sebagai yang tertinggi mencapai Rp4.957.100 per bulan.

 “Pencairan dilakukan secara normal, tanpa penundaan maupun penambahan nominal,” tulis media tersebut dalam laporannya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.

Lebih lanjut menurutnya Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.

“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam klarifikasinya.

Taspen mengungkapkan, gaji pensiun pada bulan November 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Itu artinya, tidak ada kenaikan gaji untuk pensiunan sampai dengan saat ini.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Nominal Gaji Pensiunan PNS Desember 2025

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Baca Juga: Viral Isu Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, PT TASPEN Hingga Komdigi Ungkap Faktanya! 

 

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #kapan kenaikan gaji pensiunan pns cair #Ini Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #pencairan gaji pensiunan pns #Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025 #berapa gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #besaran kenaikan dan waktu pencairan rapelan gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan PNS 2026 #Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025 #Besar Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji pensiunan PNS #kenaikan atau rapelan gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Naik #Jadwal pencairan rapel gaji pensiunan PNS #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #gaji pensiunan pns desember 2025