JP Radar Kediri - Sejak skema PPPK Paruh Waktu diperkenalkan pemerintah, banyak calon pelamar mulai mempertimbangkan jenis penugasan ini. Jam kerja yang lebih ringan dibanding pegawai penuh waktu membuat status ini terlihat lebih fleksibel dan ideal bagi mereka yang ingin tetap produktif tanpa terikat sepenuhnya.
Namun, muncul satu pertanyaan yang kini ramai dibahas, apakah PPPK Paruh Waktu diperbolehkan mengambil pekerjaan sampingan seperti freelance di luar instansi pemerintah?
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam keputusan dan kebijakan MenPAN-RB terkait sistem kepegawaian, tidak ada larangan eksplisit yang menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjalankan pekerjaan lain. Artinya, secara regulasi pusat, peluang untuk mengambil pekerjaan tambahan masih terbuka.
Baca Juga: Simulasi Gaji PNS dan PPPK 2026 Jika Skema Single Salary Diterapkan, Fantastis, Capai Segini!
Meski demikian, aturan ini belum bisa serta-merta diterjemahkan sebagai "bebas bekerja di mana saja". Sebab, setiap instansi memiliki kontrak kerja dan klausul internal yang berbeda. Jika dalam kontrak tertulis larangan rangkap pekerjaan atau ada batasan aktivitas di luar instansi, maka pegawai wajib mematuhi aturan tersebut.
Selain itu, meskipun skema paruh waktu memberi ruang waktu lebih longgar, PPPK tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka tetap terikat pada aturan kedisiplinan, kode etik, serta tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah. Jika pekerjaan sampingan mengganggu tugas utama, berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, atau mengakibatkan penurunan kinerja, maka instansi berhak memberikan teguran hingga sanksi administratif.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Pemerintah Akhirnya Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026, Ini Rinciannya!
Dengan kata lain, boleh atau tidaknya PPPK Paruh Waktu mengambil pekerjaan freelance bergantung pada isi kontrak dan bagaimana pekerjaan sampingan itu memengaruhi kinerja pegawai.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira