JP Radar Kediri - Meski di bulan Desember ini penyaluran bantuan sosial (Bansos) masih berlanjut, Pemerintah mulai memikirkan penerapan aturan baru untuk tahun depan.
Nantinya, dalam penyaluran bantuan sosial (banos) Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) tahun 2026 akan ada yang berbeda.
Aturan baru ini tertuang dalam petunjuk teknis atau juknis terbaru yang menjadi dasar perbaikan sistem bansos sekaligus mempertegas bahwa bantuan bersifat sementara bukan permanen.
Kebijakan ini bertujuan memastikan penerima manfaat dapat mandiri setelah beberapa tahun mendapatkan bantuan.
Program PKH menjadi salah satu yang paling dinantikan karena menyasar keluarga dengan komponen prioritas seperti ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Pencairan dilakukan melalui bank-bank penyalur serta PT Pos Indonesia. Target penerimanya diperkirakan mencapai sekitar 10 juta keluarga.
BPNT atau bantuan pangan kembali disalurkan untuk sekitar 18,8 juta penerima. Mekanisme penyalurannya melalui kartu KKS dan kantor pos, tergantung wilayah masing-masing.
KPM diimbau segera mengecek saldo agar mengetahui jadwal distribusi bantuan pangan.
Aturan terbaru bansos tahun 2026
1. Batas maksimal masa kepesertaan PKH
Perlu diketahui kembali aturan terbaru menetapkan masa kepesertaan PKH maksimal selama 5 tahun bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan.
Artinya, ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA hanya bisa dapat menerima bantuan sosial PKH untuk selama 5 tahun berturut-turut.
Setelah 5 tahun, status mereka akan otomatis dihentikan atau disebut graduasi alamiah meskipun masih tercatat di dalam desil rendah (1 sampai 3).
Catatannya, kebijakan ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga lanjut usia atau lansia atau penyandang disabilitas.
Kedua kategori ini dikecualikan dari batas 5 tahun karena dianggap kelompok rentan yang tetap membutuhkan bantuan jangka panjang.
Dengan demikian mereka dapat terus menerima manfaat PKH selama memenuhi syarat aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.
2. Pemerintah tidak serta-merta menghentikan bantuan tanpa alternatif
Bagi KPM yang masa kepesertaannya telah melampaui 5 tahun dan masih dalam usia produktif, pemerintah membuka kesempatan untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Program ini memberikan bantuan modal usaha hingga 6 juta dan pendampingan kewirausahaan agar KPM dapat mengembangkan usaha kecil serta lepas dari ketergantungan pada bansos.
Untuk itu, KPM diminta segera melapor ke pendamping sosial PKH atau petugas Dinas Sosial setempat.
Setelah pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi dan survei untuk memastikan kelayakan penerima.
Jika tidak segera mendaftar, maka KPM yang tergraduasi otomatis akan kehilangan kesempatan mendapatkan modal usaha dan pelatihan keterampilan.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa program PKH adalah bantuan bersifat sementara, bukan bentuk ketergantungan jangka panjang.
Editor : Shinta Nurma Ababil