Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nasib Honorer Berubah Drastis Usai Edaran KemenPAN-RB 2025, Inilah Aturan Baru yang Berlaku

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 3 Desember 2025 | 21:02 WIB
Kemenpan RB soal nasib honorer
Kemenpan RB soal nasib honorer

JP Radar Kediri - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 25 November 2025 mengeluarkan earan terbaru tentang penataan tenaga honorer di Indonesia.

Surat edaran bernomor B/5645/SM.01.00/2025 ini menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyelesaikan status pegawai non-ASN sebelum memasuki tahun 2026.

Pemerintah secara tegas menyampaikan bahwa seleksi CASN 2024 merupakan afirmasi terakhir bagi tenaga honorer yang selama ini berharap dapat diangkat menjadi PPPK atau CPNS.

Pada tahun itu disediakan formasi jumbo mencapai 1.266.081, terdiri dari 248.970 formasi CPNS dan lebih dari 1 juta formasi PPPK.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, kembali mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan ruang yang sangat luas bagi honorer melalui berbagai relaksasi kebijakan, termasuk perpanjangan pendaftaran seleksi CASN tahap 2 hingga 20 Januari 2025.

Artinya, semua jalur afirmasi sudah dibuka sejauh mungkin, dan pasca 2025 tidak ada lagi kebijakan serupa.

Status Honorer Dihapus Secara Total Mulai Tahun 2026

Pemerintah kembali menegaskan rencana penghapusan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pada 2026. Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran terbaru yang menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menetapkan hanya dua kategori pegawai yang sah: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah yang dimulai sejak 2005 untuk mengakhiri praktik rekrutmen pegawai tanpa kepastian karier maupun perlindungan hukum. Seluruh tenaga honorer yang kini bekerja di sekolah, puskesmas, unit layanan publik, hingga dinas teknis daerah ditargetkan telah memiliki kejelasan status sebelum batas waktu akhir 2025.

Formasi CASN 2024 Difokuskan untuk Penyelesaian Status Honorer

Kementerian PAN-RB mencatat bahwa 1.266.081 formasi CASN 2024 disiapkan sebagai bagian dari strategi besar penyelesaian tenaga non-ASN. Dari total tersebut, sebanyak 1.017.111 formasi dialokasikan untuk PPPK, menegaskan prioritas pemerintah dalam memasukkan tenaga honorer ke dalam struktur kepegawaian resmi.

Bagi honorer yang belum mengikuti seleksi maupun pendataan, surat edaran ini menjadi peringatan tegas sekaligus kesempatan terakhir. Tanpa masuk dalam pendataan atau tidak memenuhi syarat administratif, peluang mereka diproses sebagai ASN pada 2026 dinilai sangat kecil.

PPPK Paruh Waktu Jadi Jalan Tengah Bagi Honorer yang Belum Terakomodasi

Pemerintah memahami masih banyak honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh. Untuk itu, dibuka skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi agar tenaga non-ASN tetap mempunyai status hukum dan perlindungan kerja.

Beberapa ketentuan penting terkait PPPK Paruh Waktu antara lain:

Pengusulan diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Pengusulan NIP berlangsung 7 Januari–20 Agustus 2025, kemudian diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Seluruh tahapan dilaksanakan transparan dan akuntabel melalui SSCASN dan seleksi CAT.

Proses diawasi oleh Panselnas serta panitia seleksi instansi

Status PPPK Paruh Waktu juga telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sehingga pegawai yang masuk kategori ini dipastikan tetap aman.

Pemerintah Daerah Diminta Percepat Verifikasi Data Non-ASN

KemenPAN-RB secara khusus menginstruksikan pemerintah daerah untuk:

- Mempercepat verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN.

- Menyelesaikan penataan internal tanpa penundaan.

- Menyampaikan informasi secara terbuka kepada tenaga honorer.

- Memastikan seluruh proses rampung dalam tahun 2025.

Instansi yang tidak menyelesaikan penataan akan menghadapi sanksi administratif karena seluruh struktur SDM wajib sesuai regulasi ASN mulai 2026.

Era Baru Kepegawaian Tanpa Honorer Mulai 2026

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, tahun 2026 menjadi awal era kepegawaian baru di Indonesia: seluruh pegawai pemerintah berada dalam dua kategori resmi—PNS dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.

- Pemerintah berharap transformasi besar ini mampu:

- Meningkatkan kualitas pelayanan publik

- Mendorong profesionalisme aparatur

- Menghilangkan praktik rekrutmen nonformal

- Mewujudkan sistem kepegawaian yang bersih, modern, dan akuntabel

Surat edaran tersebut tidak hanya sekadar instruksi administratif, tetapi simbol komitmen pemerintah untuk menghadirkan birokrasi yang lebih tertata dan bertanggung jawab.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji honorer #Penghapusan honorer 2026 #Status PPPK Honorer #Transisi tenaga honorer ke ASN #PHK honorer 2026 #nasib honorer Indonesia #Status honorer 2026 #tenaga honorer #Aturan honorer terbaru 2025