JP Radar Kediri - Status baru bagi tenaga honorer kembali ramai diperbincangkan setelah pemerintah resmi mengenalkan skema PPPK paruh waktu tahun ini. Skema ini menjadi jawaban bagi ribuan tenaga pendidikan, kesehatan, hingga administrasi yang selama ini belum mendapat kepastian status sebagai pegawai pemerintah.
Namun, seiring perubahan status menjadi ASN, muncul pertanyaan baru di kalangan penerima: apakah PPPK paruh waktu masih diperbolehkan menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah?
PPPK paruh waktu tetap terhitung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mereka memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) dan menerima gaji bersumber dari APBN atau APBD. Dengan kata lain, meskipun bekerja dengan durasi yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu, status hukumnya tetap sama seorang ASN.
Baca Juga: Kabar Penting! Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Tapi Soal Gaji Ternyata Begini…
Bansos Hanya untuk Masyarakat Miskin dan Rentan
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa program bantuan sosial hanya diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, miskin, rentan miskin, atau terdampak kondisi tertentu seperti harga pangan naik atau kehilangan pekerjaan.
Karena PPPK paruh waktu sudah memiliki penghasilan rutin setiap bulan, maka secara otomatis tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos. Kebijakan ini juga sejalan dengan aturan pengelolaan bansos yang mengutamakan asas keadilan dan ketepatan sasaran.
Artinya, setelah seseorang resmi menjadi ASN termasuk PPPK paruh waktu hak untuk menerima bansos seperti PKH, BPNT, BLT, atau bantuan reguler lainnya secara aturan gugur dengan sendirinya.
Baca Juga: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Ada Kewajiban dan Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Bagaimana Jika Masih Terdaftar sebagai Penerima?
Beberapa kasus terjadi ketika data penerima bansos belum diperbarui setelah seseorang diangkat menjadi ASN. Jika hal ini terjadi, maka yang bersangkutan harus melapor atau menunggu pembaruan data dari sistem kesejahteraan nasional.
Apabila tetap menerima bansos padahal tidak lagi berhak, bisa muncul beberapa konsekuensi, mulai dari peringatan administratif, penghentian bantuan, hingga kewajiban mengembalikan dana bantuan jika dianggap tidak sesuai kategori.
Dengan status resmi sebagai ASN, PPPK paruh waktu tidak boleh lagi menerima bantuan sosial pemerintah karena telah memiliki penghasilan tetap dan masuk dalam kategori pegawai negara.
Masyarakat yang sebelumnya mendapat bantuan dan kini berubah status menjadi ASN diimbau segera melakukan pembaruan data agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira