JP Radar Kediri – Menjelang pergantian tahun ini, muncul kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak bulan November 2025.
Hal ini seiring pemberitaan pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kenaikan gaji maupun adanya perubahan gaji pokok bagi PNS.
Hingga saat ini, struktur gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Keputusan Pemerintah Soal Kenaikan Gaji PNS
Pemerintah disebut belum memberikan keputusan resmi mengenai penyesuaian gaji pokok di tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menjadi sumber informasi resmi terkait kebijakan ASN.
Oleh karena itu, PNS dan calon PNS diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi pemerintah, agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau kabar yang belum terverifikasi.
Terkait info terbarunya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menyampaikan progress saat ini usulan tersebut masih dilakukan kajian.
"Lagi dikaji (usulan kenaikan gaji PNS)," kata Luky Alfirman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11) dikutip dari Jawapos.
Luky mengaku belum tau kapan proses kajian itu selesai. Pasalnya, keputusan soal kenaikan gaji juga harus menunggu arahan dari pimpinan.
" Kita harus menunggu arahan pimpinan juga," tukasnya.
Sebelumnya, usulan tersebut sudah diterima kementerian. Hal ini juga mendapat dukungan positif dari Menpan RB Rini Widyantini . Ia mengaku mendukung rencana tersebut, disamping tetapi melihat kemampuan fiskal negara.
Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, Menkeu Purbaya mengaku belum mendengar detail rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan.
Sehingga peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai sipil negara (PNS) pada 2026 belum bisa dipastikan jelas peluangnya.
Meski begitu, bendahara negara juga tak menutup peluang rencana kenaikan gaji itu terwujud.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami nggak tahu,” tutur Purbaya, menjawab pertanyaan wartawan.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto pada Jumat (10/10) menyebut hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk tahun anggaran 2026.
Dari sisi perencanaan fiskal, pemerintah akan mempertimbangkan prioritas APBN dalam menentukan kebijakan kenaikan gaji.
"Kalau memang pemerintah pada saat itu kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya. Tapi kalau kita bicara di tahun 2026, seingat saya di nota keuangan belum kelihatan terkait kenaikan gaji itu," katanya lagi.
Sementara itu, pemerintah terus mematangkan rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN untuk menyederhanakan komponen penghasilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Tri Budhianto menyebut sistem single salary menjadi bagian dari upaya pemerintah agar hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan.
Kemenkeu pun rajin berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membahas desain teknis penerapan sistem tersebut.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Per September 2025, besaran gaji pokok PNS masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil