Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Aturan Baru PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Ada Kewajiban dan Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 2 Desember 2025 | 18:54 WIB
Ilustrasi peserta PPPK.
Ilustrasi peserta PPPK.

JP Radar Kediri - Kabar penting datang untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan aturan baru yang wajib dipatuhi mulai 2025. Kebijakan ini langsung mendapatkan perhatian luas karena menyangkut keterikatan kerja, kewajiban, hingga potensi sanksi jika tidak dipenuhi.

Dalam regulasi terbaru tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki tugas dan tanggung jawab seperti ASN pada umumnya, namun dengan jam kerja yang berbeda. Meskipun statusnya paruh waktu, pegawai tetap dituntut profesional, disiplin, dan mengikuti sistem kerja yang sudah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terancam Diberhentikan Jika Masuk Kriteria Ini, Aturan Resmi Sudah Keluar

Menpan RB juga menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk memastikan efektivitas kinerja sekaligus mengoptimalkan penataan tenaga ASN secara nasional. Dengan adanya regulasi ini, PPPK Paruh Waktu tidak bisa bekerja secara bebas tanpa mengikuti pedoman resmi yang berlaku.

Tidak hanya itu, para pegawai juga akan mendapatkan evaluasi berkala. Jika kedapatan tidak memenuhi standar kinerja atau melanggar poin aturan, mereka dapat dikenakan teguran hingga diberhentikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Single Salary Mulai Diterapkan, Siapa Lebih Untung, PNS atau PPPK? Ini Simulasinya

Aturan ini juga menjadi bagian dari transformasi sistem kepegawaian di Indonesia yang sedang diarahkan menuju model single salary dan manajemen berbasis kinerja. Dengan begitu, pemerintah berharap ASN, baik PNS maupun PPPK, bisa bekerja lebih transparan, profesional, dan terukur.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, PPPK Paruh Waktu dihimbau untuk segera memahami isi aturan serta menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku agar hak dan status mereka tetap aman.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK 2025 #NIP PPPK Paruh Waktu 2025 #Menpan RB Rini Widyantini #aturan PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu