JP Radar Kediri - Pemerintah akhirnya merilis aturan baru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dan kini menjadi dasar resmi dalam penempatan serta pemberhentian PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah.
Aturan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa meskipun PPPK Paruh Waktu memiliki fleksibilitas jam kerja dan sistem kontrak, status mereka tidak otomatis aman hingga masa kontrak berakhir. Ada sejumlah kondisi tertentu yang dapat membuat seorang PPPK Paruh Waktu diberhentikan lebih cepat dari masa perjanjian awal.
Baca Juga: Single Salary Mulai Diterapkan, Siapa Lebih Untung, PNS atau PPPK? Ini Simulasinya
Siapa yang Bisa Diberhentikan? Ini Daftar Kriterianya
Dalam aturan tersebut disebutkan beberapa alasan yang dapat membuat PPPK Paruh Waktu kehilangan statusnya. Beberapa di antaranya, antara lain:
-
Mengundurkan diri secara sukarela.
-
Meninggal dunia atau tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan.
-
Melanggar disiplin atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan ASN.
-
Terlibat tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang.
-
Tidak memenuhi target kinerja selama evaluasi masa kerja.
-
Instansi tidak lagi membutuhkan jabatan tersebut atau terjadi penyusunan ulang formasi.
-
Naik status menjadi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu tetap dituntut bekerja profesional sebagaimana ASN lainnya, meski sistem kerja mereka lebih fleksibel.
Masa Kontrak Bisa Berakhir Sewaktu-Waktu
Berdasarkan beleid tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu umumnya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Namun, kontrak tersebut tidak bersifat mengikat penuh dan bisa dihentikan kapan saja jika pegawai masuk dalam kategori pemberhentian yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Kerja di Tempat Lain? Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
Aturan ini diterapkan agar manajemen ASN lebih adaptif dan profesional, sekaligus memastikan hanya pegawai yang memenuhi standar kinerja yang dipertahankan.
Solusi Sementara untuk Honorer, Tapi Tidak Permanen
Keberadaan PPPK Paruh Waktu dianggap menjadi solusi tengah dalam penyelesaian tenaga non-ASN dan honorer. Namun, keputusan Mentan RB ini memberi sinyal jelas bahwa posisi tersebut tetap berada dalam koridor evaluasi dan ketentuan ketat.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap pegawai tetap merasa dihargai melalui skema penghasilan resmi, tetapi juga termotivasi menjaga integritas dan kinerja agar statusnya tidak dicabut sebelum waktu.
Aturan baru PPPK Paruh Waktu membuat posisi ini bukan hanya peluang, tetapi juga tanggung jawab. Meski jam kerja lebih fleksibel, pegawai tetap harus menjaga sikap, kinerja, dan kepatuhan terhadap aturan ASN. Jika tidak, pemberhentian dapat terjadi kapan saja sesuai keputusan instansi.
Bagi mereka yang saat ini sudah atau akan menjadi PPPK Paruh Waktu, memahami detail aturan ini sangat penting agar status tetap aman hingga masa kontrak berakhir.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira