Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali membacakan putusan terkait sengketa informasi publik yang diajukan seorang pemohon terhadap sebuah lembaga publik. Dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (2/12), Majelis Komisioner menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya karena tidak memenuhi batas waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Majelis yang dipimpin Rospita Ficiolin dengan anggota Arya Sandi Yuda dan Samrotun Najah Ismail menyimpulkan bahwa KIP berwenang memeriksa perkara tersebut, serta para pihak memiliki legal standing yang sah. Namun, inti persoalan muncul ketika batas waktu proses—mulai dari permohonan awal, tanggapan lembaga publik, hingga pengajuan keberatan—tidak terpenuhi secara prosedural.
Menurut majelis, pemohon mengajukan keberatan sebelum tenggat 30 hari yang menjadi hak badan publik untuk memberikan respons. Kondisi ini membuat permohonan dianggap prematur, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat 2 UU KIP dan aturan PPSIP.
Dalam sidang, pemohon menyatakan menerima putusan sela tersebut dan berencana mengajukan permohonan baru dengan substansi yang sama. Pemohon juga menyampaikan bahwa mereka sebenarnya telah melapor ke kepolisian sejak 27 Agustus dan mengajukan gugatan ke KIP pada 31 Oktober, melebihi 30 hari. Namun majelis tetap menilai prosedur formal tidak terpenuhi.
Pemohon sempat mempertanyakan apakah sengketa bisa langsung diajukan kembali ke KIP tanpa mengulang permohonan awal demi efisiensi. Namun majelis menegaskan hal itu tidak dimungkinkan. “Karena ini putusan sela, proses harus diulang dari awal,” kata ketua majelis.
Majelis juga meminta pihak termohon—khususnya unit di Mabes Polri—agar merespons permohonan serupa lebih cepat dan tidak menunggu batas waktu maksimal. Harapan itu disampaikan agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat menghambat proses hukum di kemudian hari.
Putusan tersebut ditutup dengan penegasan bahwa seluruh ketentuan prosedural harus dipatuhi sesuai Undang-Undang KIP dan peraturan penyelesaian sengketa informasi. Dengan demikian, pemohon dapat melanjutkan upaya hukum, namun harus mengikuti ulang proses sejak permohonan awal diajukan.(*)
Baca Juga: Jokowi, Ijazah Palsu, Whoosh, dan Personal Branding
Editor : Jauhar Yohanis