JP Radar Kediri - Rencana pemerintah menerapkan sistem single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi sorotan, khususnya bagi dua kelompok ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan mulai 2026, skema penghasilan ASN dipastikan berubah drastis dari sistem lama yang penuh komponen tunjangan.
Dalam model baru ini, seluruh komponen pendapatan mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, serta insentif akan dilebur menjadi satu angka pendapatan bulanan. Slip gaji ASN nantinya hanya berisi satu nilai akhir yang lebih ringkas dan mudah dipahami.
Pemerintah menilai langkah ini bukan hanya untuk penyederhanaan administrasi, namun juga untuk membangun sistem gaji yang lebih transparan, adil, dan berbasis kinerja. Dengan kebijakan baru ini, ASN tidak lagi dinilai dari banyaknya tunjangan pelengkap, melainkan berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Disahkan, Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS! Ini Estimasi Gapok Golongan 4D
Apakah Pendapatan PNS dan PPPK Akan Sama? Jawabannya: Tidak Selalu
Meski berada dalam skema yang sama, bukan berarti gaji PNS dan PPPK otomatis seragam. Penentu utama besaran pendapatan pada skema ini adalah grading jabatan dan beban kerja.
Artinya, seorang PPPK bisa saja mendapatkan gaji lebih tinggi dibanding PNS, jika posisi dan tanggung jawabnya lebih besar. Sebaliknya, PNS dengan jabatan lebih tinggi juga berpotensi menerima pendapatan lebih besar meski bekerja di instansi yang sama dengan PPPK.
Dengan demikian, single salary menyamakan sistem, bukan jumlah pendapatan.
Dalam simulasi awal yang beredar, ASN dengan jabatan tinggi dapat memperoleh gaji hingga puluhan juta rupiah per bulan. Sementara bagi jabatan pelaksana, besaran pendapatan tetap menyesuaikan grading dan evaluasi beban kerja.
Skema ini juga membuka peluang adanya perbedaan penghasilan antar jabatan yang sebelumnya terlihat homogen, termasuk di level pelaksana.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025 Bukan 16 Persen, Menkeu Purbaya Bocorkan Detail Perpres 79/2025
Single salary diharapkan menciptakan sistem kerja yang lebih profesional. ASN dengan beban kerja lebih berat, risiko lebih tinggi, atau kinerja yang dinilai lebih unggul berpotensi menerima pendapatan yang lebih besar.
Namun keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada objektivitas penilaian jabatan dan kinerja. Jika tidak diterapkan secara transparan, sistem baru ini justru bisa memunculkan ketimpangan baru dalam tubuh ASN.
Skema single salary membawa angin segar bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Sistem gaji yang lebih ringkas, terukur, dan berbasis kinerja dapat menciptakan keseimbangan baru dalam struktur pendapatan ASN.
Namun satu hal perlu digarisbawahi, meski sistemnya sama, besaran gaji tetap akan berbeda sesuai jabatan, tanggung jawab, dan performa.
Kini tinggal menunggu apakah kebijakan ini benar-benar membawa keadilan, atau justru melahirkan dinamika baru dalam perjalanan reformasi ASN?
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira