JP Radar Kediri- Sejak pemerintah resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu (Part-Time), banyak calon ASN mulai mempertanyakan seperti apa ruang gerak dan aturan kerja tenaga ini. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah PPPK Paruh Waktu boleh memiliki pekerjaan lain di luar tugas sebagai aparatur negara?
Pertanyaan ini wajar muncul karena sistem kerja PPPK Paruh Waktu berbeda dengan pegawai ASN pada umumnya. Jika ASN penuh waktu bekerja sesuai jam kerja standar pemerintah, PPPK Paruh Waktu hanya berkewajiban bekerja sekitar 4 jam per hari, tergantung penugasan dan kebutuhan instansi.
Aturan Belum Tegas, Status Masih Abu-Abu
Mengacu pada penjelasan dalam artikel Tirto, regulasi mengenai PPPK Paruh Waktu saat ini belum secara jelas mengatur apakah mereka diizinkan bekerja di luar instansi. Aturan yang ada hanya menjelaskan tugas, durasi kerja, dan hak sebagai pegawai tetapi belum menyentuh detail mengenai pekerjaan sampingan, rangkap profesi, atau larangan bekerja di sektor lain.
Dengan kata lain, sampai saat ini tidak ada regulasi yang menyatakan secara eksplisit bahwa PPPK Paruh Waktu diperbolehkan atau dilarang bekerja di tempat lain. Kondisi ini membuat interpretasi berbeda-beda, terutama di tingkat instansi yang menjadi tempat penempatan.
Kontrak Kerja Jadi Penentu Utama
Karena aturan umum belum eksplisit, maka acuan yang paling relevan adalah dokumen perjanjian kerja yang ditandatangani PPPK Paruh Waktu saat mulai bertugas.
Beberapa instansi kemungkinan menyertakan klausul larangan rangkap pekerjaan, terutama jika peran PPPK berkaitan dengan:
-
Kerahasiaan negara
-
Penanganan data sensitif
-
Pelayanan publik strategis
-
Keamanan dan stabilitas tugas pemerintahan
Namun instansi lain bisa saja lebih longgar dan tidak mengatur soal pekerjaan tambahan, selama tidak mengganggu jam kerja dan tanggung jawab utama pegawai.
Baca Juga: Skema Baru Non-ASN Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Resmi Diterapkan, Gaji Aman Jam Kerja Fleksibel
Potensi Diperbolehkan, Tapi Ada Batasnya
Meski belum ada aturan yang tegas, peluang PPPK Paruh Waktu untuk memiliki pekerjaan tambahan tetap terbuka. Namun ada beberapa batasan yang harus diperhatikan, seperti:
-
Tidak boleh ada konflik kepentingan dengan instansi pemerintah.
-
Pekerjaan sampingan tidak boleh mengganggu tugas sebagai ASN.
-
Aktivitas luar pekerjaan tetap harus mengikuti kode etik ASN.
-
Jika instansi meminta laporan aktivitas tambahan, pegawai wajib memenuhinya.
Artinya, meski jadwal kerja lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu tetap terikat oleh sistem disiplin ASN.
Sampai regulasi baru terbit, status PPPK Paruh Waktu dalam hal pekerjaan tambahan masih berada di wilayah abu-abu. Tidak ada pelarangan eksplisit, tetapi juga belum ada izin resmi yang tertulis. Maka langkah paling aman bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin bekerja sampingan adalah:
-
Memeriksa isi kontrak kerja secara detail.
-
Berkonsultasi dengan atasan atau pejabat pembina kepegawaian.
-
Menghindari pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu tetap bisa menjalankan tugas negara sekaligus memanfaatkan fleksibilitas waktu, tanpa melanggar regulasi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira