Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Desember 2025, Komdigi Buka Suara!

Shinta Nurma Ababil • Senin, 1 Desember 2025 | 22:23 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS
Ilustrasi gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri - Komdigi turut buka suara soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025. Dijelaskan awal mulaisu tersebut beredar melalui konten unggahan di media sosial Facebook berupa tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi bahwa Taspen resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025.

Narasi tersebut bahkan mengeklaim bahwa hal tersebut telah disetujui Menteri Keuangan.Namun, hasil penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.

Fakta ini terverifikasi dengan adanya laporan, dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair, Ini 3 Sistem Pencairannya, Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan

Daftar gaji pensiunan PNS

Berikut merupakan besaran gaji yang akan diterima pensiunan PNS pada akhir 2025. Penetapan gaji ini didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya sebagai berikut:

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golonganee Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).

Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).

Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

Pemerintah menegaskan, proses pencairan dana pensiun ini akan dilakukan serentak secara nasional, sehingga seluruh penerima, baik pensiunan langsung maupun ahli waris (janda dan duda), bisa menikmati haknya tanpa harus mengurus administrasi tambahan.

Seiring dengan kabar simpang siur soal pencairan gaji pensiunan PNS 2025, berikut PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi yang dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas.

Poin Klarifikasi TASPEN soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Desember 2025

1. TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

3. Hingga Hak Jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

4. TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

5. TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #kapan kenaikan gaji pensiunan pns cair #Ini Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #pencairan gaji pensiunan pns #berapa gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #besaran kenaikan dan waktu pencairan rapelan gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan PNS 2026 #kenaikan gaji pensiunan PNS belum berlaku #Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025 #Gaji Pensiunan PNS Di Jadwalkan Bakal Cair #Besar Gaji Pensiunan PNS 2025 #pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS #kenaikan atau rapelan gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Naik #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #gaji pensiunan pns desember 2025