Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Pensiunan PNS Cair, Ini 3 Sistem Pencairannya, Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan

Shinta Nurma Ababil • Senin, 1 Desember 2025 | 16:47 WIB
Klarifikasi Taspen terkait berita kenaikan gaji pensiunan PNS.
Klarifikasi Taspen terkait berita kenaikan gaji pensiunan PNS.

JP Radar Kediri - Kabar yang beredar meyebut kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 ini secara tegas ditepis PT Taspen. Sejak 17 Oktober 2025 melalui unggahan akun Instagram @taspen dengan gamblang menerangkan bahwa penetapan besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun.

Ramainya isu tersebut usai muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.

Lebih lanjut menurutnya Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Sistem pencairan gaji pensiunan PNS 2025

Mulai 1 Juli 2025, sistem pencairan pensiunan dapat dilakukan tanpa perlu lagi ke Bank. Adapun syarat dan prosedur pencairan dengan cara berikut.

  1. Sistem pembayaran melalui Kantor Pos

-Pensiunan harus datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen asli berupa, KTP, Kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun.

-Melakukan verifikasi dan dana dapat diambil.

  1. Layanan antar gaji pensiunan ke rumah

Pemberian layanan ini dapat diterima oleh para pensiunan jika mengalami beberapa hal yakni, sakit keras, sulit bepergian, dan tidak memiliki pendamping yang bisa mewakil.

Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain, aplikasi Taspen Otentik, surat permohonan, KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis (Jika diminta).

  1. Melalui minimarket

-Kunjungi Indomaret/Alfamart terdekat

-Beritahu kasir: “Tarik tunai saldo POSPAY”

-Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY

-Tunjukkan KTP asli

Cara Otentikasi dan Pembaruan Data Pensiunan PNS

Otentikasi dan Pembaruan dapat dilakukan secara luring dengan mendatangi bank atau mitra bayar saat mengambil gaji pensiun, atau secara daring/online melalui aplikasi Andal by Taspen, yang dapat diunduh di Play Store.

Langkah-langkahnya, sebagaimana dikutip langsung dari panduan milik Taspen, adalah sebagai berikut:

- Unduh aplikasi Andal by Taspen di Play Store atau App Store

- Jika belum mendaftar di mitra bayar atau kantor Taspen, klik ‘daftar’, isi formulir data diri, dan lakukan scan KTP serta swafoto/selfie. Jika sudah mendaftar sebelumnya, lompati langkah ini.

- Setelah masuk, klik pilihan ‘autentikasi’.

- Masukkan data diri yang diminta dalam formulir autentikasi, seperti NIK, nomer Taspen (NOTAS) dan/atau nomer Kartu PNS Elektronik (KPE).

- Setelah data diverifikasi sistem, lakukan swafoto/selfie untuk pencocokan data biometrik.

- Aplikasi akan mengeluarkan konfirmasi otentikasi berhasil.

- Otentikasi data wajib diperbarui minimal setiap tiga bulan sekali, dan sebagaimana disebutkan, dapat dilakukan saat berkunjung ke mitra bayar atau kanto Taspen, atau melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Desember Dicairkan Taspen Tepat Waktu, Eits, Nominalnya Masih di Angka Ini

Nominal Gaji Pensiunan PNS 2025

Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.

Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).

Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).

Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025 #berapa gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #besaran kenaikan dan waktu pencairan rapelan gaji pensiunan PNS #rapelan gaji pensiunan PNS bulan November #gaji pensiunan PNS 2026 #Besar Gaji Pensiunan PNS 2025 #pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS #kenaikan atau rapelan gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Naik