Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Syriah PBNU Sebut Surat Pencopotan Yahya Cholil Staquf Sah, Walaupun Tanpa Tanda tangan Digital

Jauhar Yohanis • Senin, 1 Desember 2025 | 14:02 WIB

Katib Syuriah PBNU KH Sarmidi Husna
Katib Syuriah PBNU KH Sarmidi Husna

JAKARTA — Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa surat pemberhentian Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU telah sah dan memiliki kekuatan hukum. Hal itu disampaikan K.H. Sarmidi Husna menanggapi polemik yang berkembang di publik.

Menurut Sarmidi, surat keputusan tersebut berlaku efektif sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan demikian, Yahya Staquf secara resmi tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU.

Ia menjelaskan, isu yang muncul terkait absennya stempel digital pada surat itu disebabkan adanya gangguan teknis pada sistem Digdaya Persuratan PBNU.

Meski tanpa stempel digital, ia memastikan bahwa substansi keputusan Syuriah tetap sah dan mengikat seluruh jajaran organisasi.

“Permasalahan itu murni kendala teknis. Keputusannya tetap sah,” tegas Sarmidi.

Rais Aam Ambil Alih Kendali

Dengan posisi ketua umum yang kosong, Sarmidi memastikan bahwa kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi dalam struktur organisasi. Rais Aam akan memimpin hingga ditetapkannya pejabat ketua umum sesuai mekanisme internal PBNU.

Ada Mekanisme Keberatan Melalui Majelis Tahkim

Syuriah PBNU juga membuka ruang penyelesaian bila terdapat pihak yang keberatan. Proses tersebut dilakukan melalui Majelis Tahkim NU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 14 Tahun 2025 mengenai penyelesaian perselisihan internal PBNU.

“Majelis Tahkim sudah ada dan siap menjalankan mekanismenya jika diperlukan,” kata Sarmidi.

Imbauan untuk Warga NU

Sarmidi mengingatkan warga NU agar tidak mudah terpancing oleh kabar-kabar yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta semua pihak menjaga ketenangan dan mengutamakan mekanisme resmi organisasi.

Sebelumnya, rapat harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025 meminta Yahya Staquf mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Karena tidak ada pengunduran diri hingga batas waktu yang ditentukan, rapat memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatan ketua umum.

Keputusan tersebut kini menjadi tahap penting dalam dinamika internal PBNU, sementara proses penetapan pejabat baru akan segera dilakukan sesuai prosedur organisasi. (*)

Baca Juga: Rais Aam Syuriyah PBNU Tegaskan Gus Yahya Tidak Menjabat PBNU

Baca Juga: Gus Yahya Sowan ke Pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri di Tengah Polemik PBNU

Editor : Jauhar Yohanis
#yahya cholicl staquf #tanda tangan digital #Syuriah PBNU