JP Radar Kediri - Disamping kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 yang membuat gaduh masyarakat kepastiannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Taspen senada ungkap fakta ini.
Belakangan ini di media sosial beredar informasi kenaikan gaji yang akan diterima pensiunan ASN. Namun ternyata, bukan untuk pensiunan, melainkan pegawai aktif.
Hal ini mendapat dukungan positif dari Menpan RB Rini Widyantini. Ia mengaku mendukung rencana tersebut, disamping tetapi melihat kemampuan fiskal negara.
Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, Menkeu Purbaya mengaku belum mendengar detail rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan.
Sehingga peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai sipil negara (PNS) pada 2026 belum bisa dipastikan jelas peluangnya.
Meski begitu, bendahara negara juga tak menutup peluang rencana kenaikan gaji itu terwujud.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami nggak tahu,” tutur Purbaya, menjawab pertanyaan wartawan.
Nasib Pensiunan PNS 2025, Gaji Jadi Naik?
Untuk meluruskannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Jika ditelisik, ramainya isu tersebut usai muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kabar yang sempat beredar soal kenaikan gaji pensiunan sama sekali tidak benar.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Lebih lanjut menurutnya Kementerian Keuangan perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam klarifikasinya.
Taspen mengungkapkan, gaji pensiun pada bulan November 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Itu artinya, tidak ada kenaikan gaji untuk pensiunan sampai dengan saat ini.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Jika gaji belum tersalurkan saat ini, jangan khawatir, karena bisa jadi sistem masih menjalankan verifikasi dan otentikasi data pensiunan. Taspen menekankan pentingnya memastikan dokumen kepesertaan pensiunan lengkap, termasuk surat keputusan pensiun dan data rekening bank yang valid.
“Bagi pensiunan yang tidak melakukan oentikasi secara berkala, pembayaran manfaat program pensiun akan di hentikan sementara jika tidak melakukan otentikasi 3 bulan berturut-turut,” bunyi panduan Taspen.
Cara Otentikasi dan Pembaruan Data Pensiunan PNS
Otentikasi dan Pembaruan dapat dilakukan secara luring dengan mendatangi bank atau mitra bayar saat mengambil gaji pensiun, atau secara daring/online melalui aplikasi Andal by Taspen, yang dapat diunduh di Play Store.
Langkah-langkahnya, sebagaimana dikutip langsung dari panduan milik Taspen, adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Andal by Taspen di Play Store atau App Store
- Jika belum mendaftar di mitra bayar atau kantor Taspen, klik ‘daftar’, isi formulir data diri, dan lakukan scan KTP serta swafoto/selfie. Jika sudah mendaftar sebelumnya, lompati langkah ini.
- Setelah masuk, klik pilihan ‘autentikasi’.
- Masukkan data diri yang diminta dalam formulir autentikasi, seperti NIK, nomer Taspen (NOTAS) dan/atau nomer Kartu PNS Elektronik (KPE).
- Setelah data diverifikasi sistem, lakukan swafoto/selfie untuk pencocokan data biometrik.
- Aplikasi akan mengeluarkan konfirmasi otentikasi berhasil.
- Otentikasi data wajib diperbarui minimal setiap tiga bulan sekali, dan sebagaimana disebutkan, dapat dilakukan saat berkunjung ke mitra bayar atau kanto Taspen, atau melalui aplikasi tersebut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil