JP Radar Kediri - Memasuki bulan Desember 2025, waktunya pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menerima hak nya. Sehingga tak heran jika mereka menantikan kepastian mengenai pencairan gaji bulanan.
Apalagi saat ini ramai isu kenaikan gaji hingga pembayaran rapel di media sosial.
Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk mengambil informasi dari laman resmi. Sehingga terhindar dari pemberitaan Hoaks.
PT Taspen sebagai lembaga yang bertanggung jawab menyalurkan dana pensiun secara resmi memastikan bahwa gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 tetap dibayarkan sesuai jadwal, yang biasanya pada 1 Desember 2025.
Pihaknya juga menegaskan tidak ada kenaikan maupun rapelan. Seluruh pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini menjadi dasar hukum besaran gaji pensiunan seluruh golongan.
Gaji Pensiunan PNS Desember Cair dengan Nominal Segini
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen, perusahaan itu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan pada Desember 2025.
"Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun."
Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.
Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).
TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Pihaknya menegaskan bahwa penyaluran gaji masih berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Adapun terkait kabar kenaikan gaji, TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pasti
Editor : Shinta Nurma Ababil