JP Radar Kediri - Disamping makin banyaknya pensiunan PNS, kinerja para ASN yang justru makin meningkat.
Dikutip dari Jawapos, menelisik tahun 2024, sekitar 180.000 aparatur sipil negara (ASN) memasuki masa pensiun.
Hingga Oktober 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerima 140.781 usul pensiun dari berbagai instansi.
Lonjakan beruntun ini menunjukkan bahwa gelombang pensiun dua tahun terakhir bukan lagi rutinitas tahunan, melainkan pergeseran demografis besar yang mulai mengubah lanskap aparatur negara.
Jumlah pegawai yang menurun, beban kerja meningkat (workload pressure), menguatkan risiko burnout. Bagi birokrasi, ini bukan sekadar persoalan internal manajemen kepegawaian, tetapi ancaman terhadap kualitas layanan publik dan stabilitas agenda reformasi birokrasi.
Tak jarang sebagian ASN harus merangkap dua hingga tiga peran sekaligus, misalnya guru yang merangkap tugas administrasi, tenaga kesehatan yang harus mengisi berlapis-lapis pelaporan, atau staf teknis yang sekaligus memegang fungsi perencanaan.
Fenomena kelelahan kerja atau burnout semakin mengemuka di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Banyak pegawai kini harus menangani berbagai aplikasi pelaporan, menghadiri rapat berlapis, memenuhi tuntutan administratif yang semakin detail, sekaligus tetap diminta menghasilkan inovasi pelayanan.
Kondisi itu perlahan menggerus fokus dan ketahanan mental aparatur, memicu meningkatnya kesalahan hingga menurunnya kualitas layanan publik.
Model job demand–resource yang dikembangkan Bakker dan Demerouti (2007) menunjukkan bahwa ketidakseimbangan antara tingginya tuntutan pekerjaan dan minimnya dukungan organisasi dapat memicu stres berkepanjangan serta berujung burnout.
Di lingkungan birokrasi, gejalanya terlihat dari naiknya angka absensi, merosotnya motivasi, hingga keinginan berpindah instansi atau meninggalkan sektor publik sepenuhnya.
Burnout pada ASN bukan sekadar persoalan individu. Kondisi ini berpengaruh langsung terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan publik dan kualitas tata kelola pemerintahan. Bila dibiarkan, agenda reformasi birokrasi berisiko kehilangan pijakan karena dijalankan oleh pegawai yang kelelahan.
Pemerintah saat ini tengah mendorong transformasi digital, penyederhanaan struktur organisasi, serta penguatan jabatan fungsional. Namun para pakar mengingatkan bahwa berbagai agenda tersebut tidak dapat berjalan optimal jika birokrasi masih dibebani persoalan mendasar, yakni ketimpangan beban kerja.
Transformasi digital misalnya, tidak hanya membutuhkan sistem baru, tetapi juga waktu dan kapasitas pegawai untuk mempelajari proses kerja yang diperbarui.
Beban rutin yang menumpuk membuat tuntutan inovasi justru sulit dicapai. Kondisi serupa terjadi dalam penyederhanaan struktur jabatan. Tanpa perhitungan beban kerja yang seimbang, penyederhanaan rawan berubah menjadi pemadatan tugas yang membuat pegawai tersisa memikul beban berlebih.
Situasi ini berpotensi menciptakan paradoks. Di satu sisi pemerintah menargetkan percepatan layanan, namun di sisi lain ASN kian kehilangan kemampuan untuk memenuhi ekspektasi akibat tekanan kerja yang terus meningkat.
Sebagai langkah awal, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pola kerja ASN secara lebih fleksibel dan berbasis output. Aturan tersebut memberi ruang bagi instansi untuk mengatur lokasi maupun metode kerja secara lebih adaptif.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kelelahan administratif dan memberi ruang pemulihan bagi pegawai.
Namun para pemerhati menilai fleksibilitas masih belum cukup tanpa diikuti rasionalisasi beban kerja dan pemenuhan formasi SDM secara proporsional.
Tantangan kesehatan mental ASN juga diperkuat hasil survei Workplace Wellbeing Score Indonesia 2025 yang mencatat tingkat kesejahteraan mental pekerja Indonesia berada di angka 50,98%, di bawah rata-rata global 58,62%. Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman burnout bukan lagi potensi, melainkan kondisi nyata di ruang kerja.
Para analis kebijakan menilai krisis burnout ini seharusnya menjadi momentum pemerintah membenahi manajemen SDM aparatur. Setidaknya terdapat tiga langkah strategis yang perlu segera ditempuh.
Pertama, percepatan rekrutmen dengan mempertimbangkan proyeksi usia dan gelombang pensiun. Tanpa perencanaan jangka panjang, kekosongan pegawai akan terus berulang dan membebani ASN aktif.
Kedua, penguatan manajemen kesejahteraan pegawai, termasuk dukungan psikologis, layanan konseling, fleksibilitas kerja berbasis hasil, serta pelatihan pengelolaan stres. Di era digital, penilaian kinerja tak harus bergantung pada kehadiran fisik.
Ketiga, percepatan digitalisasi yang benar-benar memotong pekerjaan administratif. Otomatisasi yang tepat dapat mengalihkan energi ASN pada tugas inti seperti pelayanan publik, analisis, dan pengambilan keputusan. Tanpa perombakan beban administratif, digitalisasi justru berisiko menambah aplikasi tanpa manfaat jelas.
Pada akhirnya, birokrasi yang sehat merupakan fondasi pemerintahan yang kuat. Apabila gelombang pensiun tidak diantisipasi, rekrutmen tertunda, dan beban kerja terus menumpuk, burnout dapat menjadi masalah permanen di tubuh aparatur negara. Dampaknya bukan hanya dirasakan ASN, tetapi juga memengaruhi kualitas layanan publik yang menjadi hak masyarakat.
Regenerasi ASN bukan sekadar agenda administratif, tetapi keputusan strategis yang menentukan apakah negara mampu mempertahankan ketahanan pemerintahannya di tengah percepatan perubahan zaman.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil