Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu Tahun Depan Resmi Dihapus, BKN Sebut Imbas Revisi UU ASN

Zeyra Putri Widhianingtyas • Sabtu, 29 November 2025 | 14:17 WIB

Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kediri mengikuti pembekalan dengan tentara dari Brigif 16 Wira Yudha mulai kemarin.
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kediri mengikuti pembekalan dengan tentara dari Brigif 16 Wira Yudha mulai kemarin.
JP Radar Kediri - Revisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 membawa perubahan besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang berstatus paruh waktu.

Pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK akan kembali ke konsep semula. Artinya, tidak ada lagi PPPK paruh waktu, dan formasinya akan diprioritaskan untuk kalangan profesional yang memiliki keahlian khusus.

Baca Juga: Viral Kabar PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Faktanya Diungkap BKN Hingga Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Mengutip Metrodaily, Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati hanya ada dua jenis ASN. Yakni PNS dan PPPK. “Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun menggunakan standar tinggi, ada passing grade-nya,” ujarnya.

Dalam revisi UU tersebut, PPPK dikembalikan ke tujuan awal dengan jabatan profesional, bukan lagi sebagai solusi sementara untuk menampung tenaga honorer.

Baca Juga: Diresmikan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Syaratnya Disiapkan oleh Pemerintah

PPPK tetap menjadi posisi strategis seperti PNS, hanya berbeda dalam pola kerja dan mekanisme kontrak. Dengan aturan baru ini, konsep PPPK paruh waktu yang sempat diberlakukan pada 2024–2025 resmi dihapus.

Padahal, skema itu sebelumnya dipakai sebagai masa transisi untuk memberikan ruang bagi jutaan honorer agar tetap bisa bekerja di instansi pemerintah. Kini, PPPK kembali fokus pada mereka yang memiliki kompetensi tertentu yang tidak tersedia dari PNS.

Baca Juga: Siap-siap! PPPK Pindah Status Jadi PNS, Begini Penjelasan BKN

Meski begitu, PPPK dari jalur honorer tidak serta-merta diangkat menjadi PNS. Ke depan, pemerintah membagi PPPK dalam tiga kelompok:

PPPK pakar profesional

PPPK dari honorer

Fresh Graduate PPPK lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Langkah ini diharapkan memperkuat posisi PPPK sebagai tenaga profesional yang mengisi bidang-bidang kritis sesuai dengan kebutuhan negara.

Baca Juga: Diresmikan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Syaratnya Disiapkan oleh Pemerintah

Keputusan tersebut jelas membuat banyak calon PPPK panik dan khawatir masa depan mereka yang semula terbuka kini kembali gelap.

Kabar penghapusan skema ini jelas membuat banyak honorer terpukul. Mereka yang sebelumnya sudah menunggu jadwal seleksi, menyiapkan berkas, hingga berharap pada formasi PPPK Paruh Waktu di daerahnya, kini harus menerima kenyataan bahwa jalur tersebut ditutup.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wajib Siap Mutasi, Pemerintah Tegaskan Pindah Tempat Kerja Bisa Jadi Syarat Kontrak

Perubahan kebijakan ini memang meninggalkan banyak tanda tanya bagi para honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada skema lama.

 Namun di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penataan ulang ini diperlukan agar sistem ASN lebih terarah dan setiap posisi benar-benar terisi oleh tenaga yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : rekian
#pppk #uu asn #PPPK Paruh Waktu #KemnPANRB #bkn