Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025 Terbaru Masih dengan Nominal Tertinggi Rp 4.957.100, Sesuai PP 8/2024

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 28 November 2025 | 17:42 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS menerima gaji November 2025.
Ilustrasi Pensiunan PNS menerima gaji November 2025.

JP Radar Kediri – Besaran gaji Pensiunan PNS 2025 masih menggunakan skema lama menganut PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidaklah benar. Ini seiring disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 membuat masyarakat geger dengan kabar kenaikan gaji.

Informasi terkini, peraturan terkait kenaikan gaji pensiunan masih belum berlaku untuk nominal gaji pensiunan PNS 2025.

Jika dilihat dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.

 

Namun Faktanya, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Hanya kenaikan Gaji ASN aktif saja yang masuk Perpres Nomor 79/2025.

Kenaikan berdasarkan Golongan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Skema Gaji PNS 2026 Terbaru, Disebut Bakal Gunakan Single Salary, Apa Itu?

Taspen Buka Suara

Meski demikian, Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Pihaknya juga menegaskan bahwa hingga kini, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

Belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

Untuk menghindari kabar hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

Besaran Gaji Pensiunan PNS November 2025

Penyaluran November hingga Desember gaji pensiunan PNS 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.

Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (untuk sub-golongan Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800 (untuk sub-golongan IId).

Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).

Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh berbagai jenis tunjangan tambahan yang besarannya berbeda tergantung pada jabatan dan prestasi kerja.

Tunjangan tersebut meliputi:

Tunjangan makan, yang diberikan untuk setiap hari kerja aktif.

Tunjangan jabatan, bagi ASN yang menempati posisi struktural atau fungsional tertentu.

Tunjangan kinerja (Tukin), yang disesuaikan dengan capaian kinerja individu maupun instansi.

Tunjangan keluarga, bagi pegawai yang telah menikah atau memiliki anak sebagai tanggungan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal pencairan gaji pensiunan PNS #kapan kenaikan gaji pensiunan pns cair #PNS #Ini Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #pensiunan pns #Info Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025 #pt taspen #pensiunan pns 2025 #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 #taspen #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #Gaji Pensiunan PNS Cair November #Gaji pensiunan PNS Cair #besaran kenaikan dan waktu pencairan rapelan gaji pensiunan PNS #rapelan gaji pensiunan PNS bulan November #gaji pensiunan PNS 2026 #Berapa Gaji Pensiunan PNS 2025 #Besar Gaji Pensiunan PNS 2025 #pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS