Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

6 Dokumen Ini Wajib Dipenuhi untuk Perpanjangan Kontrak PPPK, Catat Ketentuannya

Zeyra Putri Widhianingtyas • Jumat, 28 November 2025 | 16:37 WIB

Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kediri mengikuti pembekalan dengan tentara dari Brigif 16 Wira Yudha mulai kemarin.
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kediri mengikuti pembekalan dengan tentara dari Brigif 16 Wira Yudha mulai kemarin.
JP Radar Kediri- ASN PPPK yang diangkat sejak 2021 kini mulai memasuki masa penantian penting. Yakni perpanjangan SK.

Pasalnya, masa berlaku SK mereka akan berakhir pada Desember 2025. Artinya, mereka yang pertama kali diangkat empat tahun lalu telah mendekati akhir masa kontrak awal.

Baca Juga: Intip Gaji PPPK Paruh Waktu Setelah Menjadi Penuh Waktu, Lengkap Sesuai Perpres 11/2024

Sesuai ketentuan pemerintah, kontrak PPPK diperpanjang setelah pegawai menyelesaikan masa kerja lima tahun.

Sejumlah PPPK di berbagai daerah sudah lebih dulu mendapatkan perpanjangan, sehingga bisa bernapas lega. Namun, masih banyak yang belum diproses dan kini menunggu giliran.

Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Tidak Diperpanjang, Simak 11 Alasannya Berdasar Keputusan Menpan RB 16/2025

Dalam tahap perpanjangan kontrak ini, pegawai harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. Berdasarkan pengumuman resmi BKPSDM serta laporan dari berbagai media, ada enam dokumen yang paling umum diminta:

  1. SKP Dua Tahun Terakhir
    Digunakan sebagai penilaian utama untuk memastikan kinerja pegawai layak diperpanjang.

  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
    Membuktikan bahwa pegawai tidak memiliki catatan pelanggaran selama bertugas.

  3. Surat Keterangan Kebutuhan Instansi
    Dikeluarkan unit kerja sebagai bukti bahwa pegawai masih diperlukan sesuai analisis beban kerja.

  4. Surat Keterangan Aktif Bekerja
    Menyatakan bahwa PPPK masih melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja.

  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
    Menjamin bahwa pegawai mampu menjalankan tugas secara fisik dan mental.

  6. Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak
    Surat resmi dari PPPK sebagai dasar administrasi untuk memperpanjang masa kerja.

Seluruh dokumen tersebut wajib diserahkan lengkap sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Mas Dhito Angkat Ribuan Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Kekurangan satu saja dapat menyebabkan perpanjangan tertunda, berkas tidak diproses, atau pegawai harus mengulang pengajuan dari awal. Bahkan, jika melewati batas waktu administrasi, pegawai berisiko kehilangan statusnya.

Agar proses berjalan lancar, PPPK diimbau rutin memantau pengumuman BKPSDM daerah, menyiapkan SKP dan dokumen lain sejak awal, meminta surat kebutuhan instansi lebih dulu, serta melakukan tes kesehatan sebelum mendekati tenggat waktu.

Baca Juga: Skema Baru Non-ASN Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Resmi Diterapkan, Gaji Aman Jam Kerja Fleksibel

Perpanjangan kontrak PPPK kini berlangsung ketat dan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen.

Tidak hanya kinerja, tetapi juga kesiapan administrasi menentukan keberlanjutan status pegawai untuk tahun-tahun berikutnya.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian
#perpanjangan kontrak PPPK #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #pppk #asn #PPPK Paruh Waktu #bkn