Pasalnya, masa berlaku SK mereka akan berakhir pada Desember 2025. Artinya, mereka yang pertama kali diangkat empat tahun lalu telah mendekati akhir masa kontrak awal.
Baca Juga: Intip Gaji PPPK Paruh Waktu Setelah Menjadi Penuh Waktu, Lengkap Sesuai Perpres 11/2024
Sesuai ketentuan pemerintah, kontrak PPPK diperpanjang setelah pegawai menyelesaikan masa kerja lima tahun.
Sejumlah PPPK di berbagai daerah sudah lebih dulu mendapatkan perpanjangan, sehingga bisa bernapas lega. Namun, masih banyak yang belum diproses dan kini menunggu giliran.
Dalam tahap perpanjangan kontrak ini, pegawai harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. Berdasarkan pengumuman resmi BKPSDM serta laporan dari berbagai media, ada enam dokumen yang paling umum diminta:
-
SKP Dua Tahun Terakhir
Digunakan sebagai penilaian utama untuk memastikan kinerja pegawai layak diperpanjang. -
Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin
Membuktikan bahwa pegawai tidak memiliki catatan pelanggaran selama bertugas. -
Surat Keterangan Kebutuhan Instansi
Dikeluarkan unit kerja sebagai bukti bahwa pegawai masih diperlukan sesuai analisis beban kerja. -
Surat Keterangan Aktif Bekerja
Menyatakan bahwa PPPK masih melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja. -
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Menjamin bahwa pegawai mampu menjalankan tugas secara fisik dan mental. -
Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak
Surat resmi dari PPPK sebagai dasar administrasi untuk memperpanjang masa kerja.
Seluruh dokumen tersebut wajib diserahkan lengkap sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Baca Juga: Hari Guru Nasional, Mas Dhito Angkat Ribuan Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Kekurangan satu saja dapat menyebabkan perpanjangan tertunda, berkas tidak diproses, atau pegawai harus mengulang pengajuan dari awal. Bahkan, jika melewati batas waktu administrasi, pegawai berisiko kehilangan statusnya.
Agar proses berjalan lancar, PPPK diimbau rutin memantau pengumuman BKPSDM daerah, menyiapkan SKP dan dokumen lain sejak awal, meminta surat kebutuhan instansi lebih dulu, serta melakukan tes kesehatan sebelum mendekati tenggat waktu.
Baca Juga: Skema Baru Non-ASN Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Resmi Diterapkan, Gaji Aman Jam Kerja Fleksibel
Perpanjangan kontrak PPPK kini berlangsung ketat dan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen.
Tidak hanya kinerja, tetapi juga kesiapan administrasi menentukan keberlanjutan status pegawai untuk tahun-tahun berikutnya.