Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Intip Gaji PPPK Paruh Waktu Setelah Menjadi Penuh Waktu, Lengkap Sesuai Perpres 11/2024

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 27 November 2025 | 17:46 WIB
Ilustrasi gaji PNS terbaru.
Ilustrasi gaji PNS terbaru.

JP Radar Kediri – Adanya program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tentu menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang ingin memiliki status lebih jelas dalam pemerintahan.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.

Program ini dirancang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah dengan anggaran terbatas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang berhak mendaftar adalah pegawai non-ASN yang diantaranya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Jabatan yang dituju umumnya adalah posisi teknis dan operasional, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator, dan pengelola layanan.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Seperti tertulis dalam diktum ke-18, pengangkatan tersebut dapat dilakukan apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik dan sesuai dengan target organisasi.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Proses evaluasi ini dilaksanakan secara rutin, yakni setiap triwulan (3 bulan) serta tahunan.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi instansi dalam memperpanjang perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu.

Jika status pegawai berubah, maka besaran gaji yang diterima juga akan disesuaikan dengan ketentuan gaji pokok PPPK Penuh Waktu.

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Setelah Menjadi PPPK Penuh Waktu

Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024, berikut rinciannya:

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pppk #Nasib PPPK Paruh Waktu #PPPK atau PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu #cara cek gaji PPPK paruh waktu #Aturan Penting PPPK Paruh Waktu #Kewajiban dan persyaratan PPPK Paruh Waktu #anggaran PPPK paruh waktu #regulasi PPPK paruh waktu #PPPK paruh waktu harus siap dipindahkan ke instansi lain #Perpres 11 tahun 2024 #Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu #Kontrak PPPK paruh waktu #gaji PPPK paruh waktu KBB #pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu #guru PPPK paruh waktu #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #Gaji PPPK paruh waktu #SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu