JP Radar Kediri – Adanya program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tentu menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang ingin memiliki status lebih jelas dalam pemerintahan.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.
Program ini dirancang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah dengan anggaran terbatas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang berhak mendaftar adalah pegawai non-ASN yang diantaranya telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Jabatan yang dituju umumnya adalah posisi teknis dan operasional, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator, dan pengelola layanan.
Seperti diketahui, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Seperti tertulis dalam diktum ke-18, pengangkatan tersebut dapat dilakukan apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik dan sesuai dengan target organisasi.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Proses evaluasi ini dilaksanakan secara rutin, yakni setiap triwulan (3 bulan) serta tahunan.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi instansi dalam memperpanjang perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jika status pegawai berubah, maka besaran gaji yang diterima juga akan disesuaikan dengan ketentuan gaji pokok PPPK Penuh Waktu.
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Setelah Menjadi PPPK Penuh Waktu
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024, berikut rinciannya:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil