JP Radar Kediri - Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai mekanisme, masa kerja, hak, dan kewajiban pegawai dengan jam kerja terbatas menunjukkan bagaimana skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu direkrut untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja tertentu di instansi pemerintah, namun masa kerja mereka ditetapkan berdasarkan kontrak selama satu tahun.
Setelah masa kontrak berakhir, perpanjangan hanya dapat dilakukan jika pegawai dinilai memenuhi standar kinerja dan instansi masih membutuhkan posisi tersebut serta memiliki anggaran yang tersedia.
Sehingga, meski memiliki status resmi sebagai bagian dari ASN, pegawai dalam kategori ini tidak otomatis bekerja sampai usia pensiun seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Kontrak tahunan dan evaluasi menjadi penentu keberlanjutan status kepegawaiannya.
Baca Juga: Viral Kabar PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Faktanya Diungkap BKN Hingga Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Alasan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 merinci 11 kondisi utama yang dapat menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu diputus atau tidak diperpanjang, sehingga menuntut komitmen tinggi dari setiap pegawai:
1. Perubahan Status (diangkat menjadi PPPK penuh waktu).
2. Mengundurkan Diri (penghentian kontrak atas permintaan sendiri).
3. Meninggal Dunia
4. Pelanggaran Ideologi (seperti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945).
5. Batas Usia (usia pensiun atau habisnya masa perjanjian kerja tanpa kebijakan perpanjangan)
6. Kebijakan Instansi (jabatan dihapus karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah).
7. Kesehatan (dinyatakan tidak mampu secara jasmani atau rohani melaksanakan tugas)
8. Kinerja Buruk (gagal mencapai target kerja (SKP) dalam evaluasi berkala)
9. Pelanggaran Disiplin Berat (melakukan tindakan disiplin tingkat berat)
10. Hukuman Pidana (dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk kejahatan jabatan)
11. Netralitas ASN (menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau melanggar prinsip netralitas ASN)
Intinya, PPPK paruh waktu memperoleh jaminan status, tetapi kelanjutan karier sepenuhnya bergantung pada kedisiplinan, netralitas, dan hasil evaluasi kinerja tahunan.
Hak yang Diperoleh PPPK Paruh Waktu
Walaupun bekerja dengan durasi waktu yang lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh sejumlah hak kepegawaian seperti:
-
Gaji pokok yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum di wilayah penempatan atau dari upah sebelumnya saat berstatus non-ASN.
-
Hak atas tunjangan keluarga, termasuk untuk pasangan dan anak.
-
Hak atas tunjangan pangan atau tunjangan setara sesuai kebijakan instansi.
Hak-hak tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari struktur ASN meskipun sistem kerjanya berbeda.
Baca Juga: Diresmikan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Syaratnya Disiapkan oleh Pemerintah
Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Disamping hak yang diberikan, pegawai PPPK Paruh Waktu juga wajib:
-
Menyusun dan melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
-
Mengikuti evaluasi kinerja secara berkala.
-
Menaati kode etik ASN, aturan disiplin, dan standar profesionalitas.
-
Melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang ditetapkan dalam kontrak.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil