Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Tidak Diperpanjang, Simak 11 Alasannya Berdasar Keputusan Menpan RB 16/2025

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 27 November 2025 | 16:39 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dilantik di berbagai instansi pemerintah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dilantik di berbagai instansi pemerintah.

JP Radar Kediri - Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai mekanisme, masa kerja, hak, dan kewajiban pegawai dengan jam kerja terbatas menunjukkan bagaimana skema  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu direkrut untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja tertentu di instansi pemerintah, namun masa kerja mereka ditetapkan berdasarkan kontrak selama satu tahun.

Setelah masa kontrak berakhir, perpanjangan hanya dapat dilakukan jika pegawai dinilai memenuhi standar kinerja dan instansi masih membutuhkan posisi tersebut serta memiliki anggaran yang tersedia.

Sehingga, meski memiliki status resmi sebagai bagian dari ASN, pegawai dalam kategori ini tidak otomatis bekerja sampai usia pensiun seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Kontrak tahunan dan evaluasi menjadi penentu keberlanjutan status kepegawaiannya.

Baca Juga: Viral Kabar PPPK Jadi PNS Tanpa Tes, Faktanya Diungkap BKN Hingga Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Alasan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 merinci 11 kondisi utama yang dapat menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu diputus atau tidak diperpanjang, sehingga menuntut komitmen tinggi dari setiap pegawai:

1. Perubahan Status (diangkat menjadi PPPK penuh waktu).

2. Mengundurkan Diri (penghentian kontrak atas permintaan sendiri).

3. Meninggal Dunia

4. Pelanggaran Ideologi (seperti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945).

5. Batas Usia (usia pensiun atau habisnya masa perjanjian kerja tanpa kebijakan perpanjangan)

6. Kebijakan Instansi (jabatan dihapus karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah).

7. Kesehatan (dinyatakan tidak mampu secara jasmani atau rohani melaksanakan tugas)

8. Kinerja Buruk (gagal mencapai target kerja (SKP) dalam evaluasi berkala)

9. Pelanggaran Disiplin Berat (melakukan tindakan disiplin tingkat berat)

10. Hukuman Pidana (dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk kejahatan jabatan)

11. Netralitas ASN (menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau melanggar prinsip netralitas ASN)

Intinya, PPPK paruh waktu memperoleh jaminan status, tetapi kelanjutan karier sepenuhnya bergantung pada kedisiplinan, netralitas, dan hasil evaluasi kinerja tahunan.

Hak yang Diperoleh PPPK Paruh Waktu

Walaupun bekerja dengan durasi waktu yang lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh sejumlah hak kepegawaian seperti:

Hak-hak tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari struktur ASN meskipun sistem kerjanya berbeda.

Baca Juga: Diresmikan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Syaratnya Disiapkan oleh Pemerintah

Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Disamping hak yang diberikan, pegawai PPPK Paruh Waktu juga wajib:

 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#perpanjangan kontrak PPPK #pppk #kontrak PPPK satu tahun #kontrak pppk #Kontrak PPPK paruh waktu berapa tahun #Keputusan Menpan RB 16 Tahun 2025 #PPPK Paruh Waktu #pppk 2025 #Apakah kontrak PPPK paruh waktu bisa diperpanjang #Kontrak PPPK paruh waktu #Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu #Kontrak PPPK 5 Tahun