Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Breaking News! Gus Yahya Diberhentikan dari Ketua Umum Oleh Syuriyah PBNU

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 26 November 2025 | 21:45 WIB
Yahya Cholil Staquf  tegaskan tidak akan mundur meski didesak Dewan Syuriah PBNU, Minggu 23 November 2025
Yahya Cholil Staquf tegaskan tidak akan mundur meski didesak Dewan Syuriah PBNU, Minggu 23 November 2025

JP Radar Kediri – Yahya Cholil Staquf  atau yang biasa disapa Gus Yahya secara resmi diberhentikan oleh Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai Ketua Umum PBNU pada Rabu, 26 November 2025.

Pemberhentian itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

Berdasarkan penjelasan surat itu, pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta.

Poin satu surat itu menjelaskan Afifuddin Muhajir telah menyerahkan secara langsung dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Yahya Cholil Staquf di di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 21 November 2025. Namun Yahya menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir.

Poin kedua surat itu menjelaskan Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB melalui sistem Digdaya Persuratan. Dengan begitu, diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi untuk memberhentikan Yahya.

Poin ketiga berbunyi, "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,".

Pemberhentian ini membuat Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Dia juga tidak bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Syuriyah NU kemudian menyerukan untuk segera menggelar Rapat Pleno. Hal itu ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

 Baca Juga: Gus Qowim Dampingi Wagub Jatim Emil Resmikan Aula KH Imam Yahya Mahrus di Ponpes HM Al Mahrusiyah III Kota Kediri

Tanggapan Ahmad Tajul

Disisi lain, Ahmad Tajul membenarkan telah menandatangani surat itu, namun, dirinya membantah surat itu merupakan surat pemberhentian.

Menurutnya surat itu sekedar surat edaran. Dia mengatakan proporsi tanggapannya sebagai pribadi bukan mewakili lembaga.

"Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya," ujar dia.

 Baca Juga: Perjalanan Almarhum Ustaz Yahya Waloni, Pendeta yang Masuk Islam Hingga Menjadi Pendakwah

kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Meski begitu, Yahya dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Seperti diketahui sebelumnya, muncul kesimpulan hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang mendesak Gus Yahya mundur dari Ketua Umum PBNU pada 20 November 2025.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gus yahya #pbnu #ketua umum pbnu #Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf #nu #Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya #Syuriah PBNU