JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah dilakukan sesuai prosedur. KPK menyebut tahapan hukum tersebut telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah secara formal.
Selain itu, pembuktian materiil juga telah diuji dalam persidangan terbuka hingga majelis hakim menjatuhkan putusan pada 20 November lalu. Putusan tersebut sekaligus menandai perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Secara formil maupun materiil sudah diuji dan selesai. Tugas kami telah dilaksanakan sesuai hukum,” ujar perwakilan KPK dalam konferensi pers.
KPK juga merespons polemik publik usai Presiden memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana dalam kasus tersebut. Lembaga antikorupsi itu menegaskan bahwa rehabilitasi bukan karena adanya pelanggaran dalam proses hukum, melainkan merupakan hak prerogatif Presiden dan berada di luar ranah kewenangan KPK.
“Rehabilitasi adalah kewenangan Presiden. Itu tidak ada dalam lingkup penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan yang kami lakukan,” kata pejabat KPK.
Meski demikian, proses penyidikan terhadap satu tersangka lainnya, yakni Aji, dipastikan tetap berlanjut. KPK menyebut keputusan rehabilitasi terhadap tiga terpidana tidak mempengaruhi tahapan hukum untuk tersangka yang belum diputus.
Terkait kemungkinan adanya ganti rugi setelah rehabilitasi, KPK menyatakan masih menunggu mekanisme resmi dari pemerintah dan legislatif. Menurut KPK, isu tersebut bukan bagian dari ranah penegakan hukum.
Dalam forum yang sama, sejumlah wartawan mempertanyakan potensi intervensi eksekutif terhadap independensi proses hukum KPK. Namun pihak KPK membantah hal tersebut dan memastikan semua proses persidangan berlangsung terbuka tanpa tekanan.
Sementara itu, pengacara salah satu terpidana, Ira Puspadewi, yakni Soesilo Aribowo, mengaku tidak pernah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Presiden.
“Kami tidak pernah mengajukan rehabilitasi. Kami hanya fokus menjalani proses hukumnya kemarin,” kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia mengaku baru mengetahui kabar rehabilitasi melalui pemberitaan media. “Tahunya dari berita tadi,” lanjutnya.
Hingga Selasa malam pukul 19.39 WIB, pihaknya juga belum menerima salinan surat resmi terkait rehabilitasi tersebut dari pemerintah. (*)
Baca Juga: Presiden Prabowo Tandatangani Surat Rehabilitasi Terkait Kasus ASDP
Baca Juga: KPK Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi dari Pemerintah Sebelum Bebaskan Tiga Terdakwa Kasus ASDP
Editor : Jauhar Yohanis