Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

KPK Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi dari Pemerintah Sebelum Bebaskan Tiga Terdakwa Kasus ASDP

Jauhar Yohanis • Rabu, 26 November 2025 | 13:13 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi  berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (10/7/2025)
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (10/7/2025)

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi rehabilitasi dari pemerintah sebelum membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada para terdakwa.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses pembebasan tidak dapat dilakukan sebelum dokumen resmi diterima dari Kementerian Hukum.

“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Asep menambahkan, setelah surat diterima, pimpinan KPK akan menerbitkan keputusan untuk pembebasan ketiga terdakwa. “Ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” ujarnya.

Ketiga terdakwa yang memperoleh rehabilitasi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun. Ira dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun penjara.

Meski demikian, dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion). Hakim Ketua Sunoto memandang perbuatan para terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira membantah telah merugikan negara. Ia berpendapat akuisisi PT Jembatan Nusantara justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal berikut izin operasional.

Keputusan rehabilitasi diumumkan pada Senin, 25 November 2025, oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pemerintah menyatakan proses rehabilitasi merupakan tindak lanjut kajian DPR dan rapat terbatas dengan Presiden. (*)

Baca Juga: Presiden Prabowo Tandatangani Surat Rehabilitasi Terkait Kasus ASDP

Baca Juga: Presiden Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara setelah Aspirasi Publik Menguat

Editor : Jauhar Yohanis
#ira puspadewi #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #dirut asdp