Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Reformasi Polri Dibuka Lebar: Seratus Lebih Kelompok Sampaikan Masukan ke Tim Perumus

Jauhar Yohanis • Rabu, 26 November 2025 | 00:40 WIB

Jimly Asshiddiqie, Ketua Tim Percepatan Reformasi POLRI
Jimly Asshiddiqie, Ketua Tim Percepatan Reformasi POLRI

Upaya merumuskan reformasi kepolisian memasuki fase awal yang penuh dinamika. Selama bulan pertama, tim perumus membuka pintu selebar-lebarnya bagi publik untuk menyampaikan saran dan kritik. Dan responsnya di luar dugaan: lebih dari seratus kelompok tercatat telah bersurat untuk meminta audiensi.

Dari mantan pejabat negara, lembaga riset, hingga organisasi masyarakat sipil—semuanya menyatakan kepedulian yang sama: mendorong Polri berubah ke arah yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pelayanan. Tim menyebut tahap awal ini sebagai fase “penyerapan aspirasi”, sebuah fondasi sebelum keputusan strategis dibuat.

“Banyak yang peduli. Ini bagus. Tapi semua masukan harus melalui pendataan, supaya jelas mana yang perlu kita putuskan,” ujar ketua tim refirmasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Tiga Bulan, Tiga Tahap Besar

Tim merancang kerja dalam tiga fase. Bulan pertama—yang kini hampir selesai—difokuskan untuk menampung pandangan publik. Bulan kedua akan menjadi masa merumuskan arah kebijakan reformasi. Sedangkan pada bulan ketiga, tim ditargetkan mulai menyusun rumusan undang-undang yang akan menjadi payung hukum perubahan besar di tubuh Polri.

Aspirasi publik yang masuk dibagi ke dua jalur. Pertama, isu-isu struktural yang membutuhkan perubahan kebijakan jangka panjang. Kedua, pengaduan operasional terkait kasus-kasus tertentu yang dapat langsung direkomendasikan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menunjukkan sikap terbuka. Dalam sebuah pertemuan di Mabes Polri dan Diklat Brimob, seluruh petinggi Polri hadir mendengarkan paparan tim. Sigit bahkan disebut mengubah tema besar Polri menjadi berorientasi pelayanan—dari sebelumnya “mengawal, menjaga, mencegah” menjadi “melindungi, mengayomi, dan melayani”.

KUHP Baru dan Restorative Justice

Di luar agenda reformasi Polri, tim juga menyinggung pemberlakuan KUHP baru yang mulai efektif tahun depan. Setelah puluhan tahun pembahasan—sejak 1963—KUHP akhirnya disahkan pada 2023 dan akan menjadi dasar hukum baru bagi sistem peradilan pidana Indonesia.

KUHP baru dipandang membawa pendekatan yang lebih sesuai dengan karakter negara hukum modern, termasuk penguatan mekanisme restorative justice—peradilan yang memulihkan, bukan semata-mata menghukum.

Namun kritik dari masyarakat sipil tetap bermunculan. Sejumlah koalisi, termasuk LBH, menilai KUHAP yang berlaku justru mempersempit peluang reformasi Polri. Mereka bahkan mendorong pemerintah menerbitkan Perpu untuk membatalkan pasal bermasalah.

MK, Bukan Perpu

Jimly menanggapi dorongan Perpu itu dengan tegas: mekanisme yang tepat adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi, bukan Perpu.

Undang-undang yang sudah disahkan DPR disebut telah final secara materiil, sehingga uji materi dapat langsung diajukan tanpa menunggu penomoran resmi.

“Jangan pakai Perpu. Itu nanti bisa disalahgunakan,” ujarnya.

Menurutnya, MK perlu membangun tradisi baru: menguji rancangan undang-undang yang sudah diketok palu tanpa menunggu pengundangan, terutama jika ada kekhawatiran munculnya korban kebijakan.

Dengan puluhan kelompok masyarakat yang terus mengajukan audiensi, agenda reformasi Polri tampak memasuki babak penting. Tiga bulan ke depan akan menjadi penentu apakah gelombang aspirasi publik ini benar-benar akan mengarah pada perubahan struktural yang selama ini dinantikan. (*)

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Terima Masukan GNB: Intervensi Politik jadi Sorotan Utama

Editor : Jauhar Yohanis
#jimly asshiddiqie #tim reformasi polri