JP Radar Kediri – Kabar soal rencana penerapan single salary atau gaji tunggal bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai dibicarakan belakangan ini.
Bahkan berdasarkan informasi yang beredar, Single Salary ditargetkan bisa diterapkan pada tahun 2026. Yang mana saat ini masih dalam pembahasan tiga kementerian. Yakni, Kemenkeu, BKN, dan Kementerian PANRB.
Untuk diketahui, rencana single salary atau gaji tunggal itu sejatinya isu lama. Skema tersebut bahkan sempat direncanakan masuk pembahasan RUU ASN pada awal Mei 2013. Namun, sampai RUU ASN itu disahkan, tidak ada perubahan dalam skema penggajian ASN atau PNS.
Namun faktanya justru berbanding terbalik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah sudah ikut membahas soal rencana penerapan single salary bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman mengaku belum tahu dan tak ikut membahas rencana penerapan Single Salary tahun depan.
"Belum (diterapkan tahun depan). Saya belum tahu tuh," kata Luky saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11) dikutip dari Jawapos.
Ia menyebut, saat ini pembahasan masih berkutat di BKN dan Kementerian PANRB dulu. Pasalnya perihal gaji PNS perlu dimatangkan dulu konsepnya di dua instansi tersebut.
Jika nantinya semuanya konsep single salary sudah selesai baru akan dibawa ke Kemenkeu. Yang kemudian Kemenkeu akan melihat lebih detail soal proposal yang dibawa dua Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut.
"BKN dan Kemenpan dulu (yang bahas). Nanti kalau sudah selesai baru ke Kemenkeu. Kalau gaji itu Menpan sama BKN," jelas Luky.
Mungkinkah single salary diterapkan tahun depan?
Luky belum bisa memastikan, karena pihaknya harus lebih dullu melihat proposal tersebut. Dan hal ini tentu terkait anggaran pula.
"(Kira kira bisa diterapkan 2026?) Ya enggak tahu, kita lihat dulu proposalnya seperti apa," tambahnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil