JP Radar Kediri - Pemerintah menegaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bukan status kepegawaian permanen yang berlaku seumur hidup. Skema ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai mekanisme, masa kerja, hak, dan kewajiban pegawai dengan jam kerja terbatas.
PPPK Paruh Waktu direkrut untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja tertentu di instansi pemerintah, namun masa kerja mereka ditetapkan berdasarkan kontrak selama satu tahun. Setelah masa kontrak berakhir, perpanjangan hanya dapat dilakukan jika pegawai dinilai memenuhi standar kinerja dan instansi masih membutuhkan posisi tersebut serta memiliki anggaran yang tersedia.
Baca Juga: Skema Baru Non-ASN Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Resmi Diterapkan, Gaji Aman Jam Kerja Fleksibel
Dengan demikian, meski memiliki status resmi sebagai bagian dari ASN, pegawai dalam kategori ini tidak otomatis bekerja sampai usia pensiun seperti PNS atau PPPK penuh waktu. Kontrak tahunan dan evaluasi menjadi penentu keberlanjutan status kepegawaiannya.
Hak yang Diperoleh PPPK Paruh Waktu
Walaupun bekerja dengan durasi waktu yang lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh sejumlah hak kepegawaian seperti:
-
Gaji pokok yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum di wilayah penempatan atau dari upah sebelumnya saat berstatus non-ASN.
-
Hak atas tunjangan keluarga, termasuk untuk pasangan dan anak.
-
Hak atas tunjangan pangan atau tunjangan setara sesuai kebijakan instansi.
Hak-hak tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari struktur ASN meskipun sistem kerjanya berbeda.
Baca Juga: Diresmikan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Syaratnya Disiapkan oleh Pemerintah
Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Disamping hak yang diberikan, pegawai PPPK Paruh Waktu juga wajib:
-
Menyusun dan melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
-
Mengikuti evaluasi kinerja secara berkala.
-
Menaati kode etik ASN, aturan disiplin, dan standar profesionalitas.
-
Melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang ditetapkan dalam kontrak.
Jika hasil evaluasi kinerja tidak memuaskan atau instansi tidak lagi membutuhkan posisi yang bersangkutan, kontrak dapat dihentikan dan tidak diperpanjang.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status kerja yang lebih jelas dan terlindungi. Namun, para pegawai harus memahami bahwa skema ini tidak menjamin masa kerja permanen, sehingga profesionalisme dan kinerja menjadi faktor utama agar kontrak dapat terus diperpanjang atau bahkan berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira